17 Eks ASN jadi Honorer

Selasa 07-05-2019,13:51 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sejak 2016 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sudah memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus eks napi korupsi mencapai 50 orang. Dari banyaknya ASN yang telah dipecat tidak dengan hormat tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengambil kebijakan kemanusiaan untuk kembali memperdayakan ASN eks napi korupsi tersebut dengan mengangkat eks ASN itu menjadi tenaga ahli berstatus honorer di Organisasi Perangkat Kerja (OPD) tempatnya bekerja sebelumnya.

Totalnya PNS eks napi yang diberdayakan itu sebanyak 17 orang. Sementara 22 orang eks ASN lainnya menolak untuk menjadi tenaga ahli di OPD.  \"Kebijakan Pak Gubernur untuk diberdayakan lagi eks ASN tersebut di OPD. Mirip-mirip honorer,\" terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti MSi kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (6/5).

Dijelaskannya, kebijakan untuk memperdayakan kembali eks ASN korupsi tersebut agar ilmu yang dimiliki eks ASN tersebut bisa disalurkan. Minimal bisa membantu kinerja yang ada di OPD. Baik sebagai tenaga ahli maupun analisis.

Eks ASN yang dipekerjakan kembali tersebut tetap mendapatkan gaji. Namun besaran gaji yang diperoleh bukan seperti gaji ASN, tapi tergangung dari kebijakan atau kemampuan anggaran OPD. \"Gajinya sesuai kebijakan masing-masing OPD,\" tambahnya. Diberdayakannya kembali eks ASN tersebut terus berlanjut sampai orang tersebut memiliki pekerjaan baru.

Menurut Diah, kebijakan kemanusian gubernur tersebut untuk membantu para eks ASN memenuhi kebutuhan hidupnya sebelum mendapatkan pekerjaan yang baru. \"Sampai mereka (eks ASN) dapat pekerjaan baru. Sebelum dapat kerjaan, kita minta untuk membantu OPD,\" tutur Diah.

Diah menuturkan, kebijakan untuk melakukan pemecatan memang tidak bisa dihindari. Sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan Undang-Undang bahwa pemerintah daerah (pemda) wajib melakukan pemecatan ASN yang telah terbukti bersalah dan berstatus eks napi korupsi dengan dibuktikan keputusan inkrah dari pengadilan.  \"PTDH itu tidak bisa tidak dilakukan, karena itu aturan UU,\" ungkapnya.

Atas hal tersebut, Diah meminta kepada ASN yang masih aktif untuk tetap berhati-hati dalam bekerja. Jangan ikut ke lubang yang sama dengan ASN yang telah dipecat. Mengingat kebijakan PTDH tersebut masih akan tetap berlaku bagi semua ASN yang berbukti melakukan tindak pidana korupsi. \"Kebijakan ini tetap akan berlaku, sampai ada aturan baru,\" pungkas Diah. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait