\"Selain berbahaya, petasan juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Apalagi jika yang mainkan anak-anak,\" jelas Kabid Humas.
Penjual petasan bisa diproses hukum jika kedapatan menjual. Karena ada peraturan yang mengatur larangan menjual petasan. Peraturan tersebut adalah undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. \"Ada undang-undang yang mengatur dan ada pidanannya,\" imbuh Kabid Humas.
Kabid Humas juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memainkan petasan (mercon) selama bulan Ramadan. Selain berbahaya, suara ledakan dari petasan pasti membuat tidak nyaman masyarakat. Bukan tidak mungkin untuk menindaklanjuti hal tersebut Polda Bengkulu bakal melakukan patroli terhadap penjual petasan.\"Lebih baik jangan memainkan petasan, selain menganggu juga berbahaya,\" pungkas Kabid Humas. (167)