Tambak Udang, Menyalahi Aturan

Selasa 23-04-2019,13:46 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

PONDOK KELAPA, Bengkulu Ekspress - Indikasi pencemaran lingkungan yang dilakukan tambak udang Kilau Samudra di Desa Harapan, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) disorot Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu tengah. Kepada Bengkulu Ekspress, Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Benteng, Hendra Gusti mengaku telah menerima informasi tersebut.  Menyikapi hal itu, Hendra menyayangkan apa yang dilakukan oleh investor asing di Bumi Maroba Kite Maju.

\"Dalam waktu dekat akan kami periksa,\" kata Hendra.

Sesuai dengan aturan dan standar operasional prosedur, pembangunan tambak udang harus memperhatikan analisa dampak mengenai lingkungan.  Seharusnya, jelas Hendra, air bekas kolam atau limbah tak boleh langsung dibuang ke laut. Ini merupakan suatu kesalahan. Paling tidak, tambak udang harus menyiapkan 6-7 kolam instalasi pengolahan limbah (IPAL) agar limbah beracun atau tak beracun mengendap terlebih dahulu.

\"Setelah air bekas kolam tambak udang terlihat jernih, barulah air bekas limbah bisa disalurkan ke lingkungan. Aturannya seperti itu,\" terang Hendra.

Sementara itu, warga Kecamatan Pondok Kelapa, Kanedi mengungkapkan, keberadaan tambak udang yang sudah ada sejak tahun 2012 silam telah membawa dampak buruk. Terutama keseimbangan biota laut pesisir pantai Desa Harapan, Kecamatan Taba Penanjung. Agar dampak lingkungan tak semakin parah, Kanedi berharap agar Pemda Bengkulu tengah melalui DLH Kabupaten Bengkulu tengah segera melakukan pemeriksaan. \"Limbah yang berasal dari tambak udang telah membuat ikan menjauh. Dampaknya, hasil tangkapan nelayan tradisional menjadi berkurang. Selain itu, warga yang biasa mandi di tepi pantai juga mengeluh. Pasalnya, kulit sering terasa gatal-gatal akibat terkena air laut yang sudah terkontaminasi limbah,\" beber Kanedi.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait