Koperasi Tak Aktif Izinnya Dicabut

Kamis 18-04-2019,12:37 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UKM (Diskoperindag UKM) Kabupaten Kaur kembali mendata 243 koperasi yang sudah mengantongi Badan Hukum (BH) yang ada di Kabupaten Kaur. Koperasi simpan pinjam, koperasi tani nelayan dan koperasi serba usaha ini akan mulai didata mengenai kegiatan dan laporan akhir tahun dan laporan triwulannya.

“Untuk koperasi di wilayah Kabupaten Kaur ini sedang kita lakukan pendataan, guna mengetahui yang mana masih berjalan dan sudah mati,” kata Kepala Diskoperindag UKM Kaur Agusman Efendi SE MM kemarin, (17/4).

Dikatakan Agus, ancamannya bila koperasi yang bersangkutan nyatanya tidak bergerak dalam beberapa tahun terakhir, Diskoperindag UKM Kaur akan melakukan pencabutan izin. Sebab saat ini banyak menjamur koperasi yang tanpa ada kegiatan alias vakum. Bahkan ada yang terkesan berjalan, namun sebenarnya tidak aktif. Padahal bila benar-benar dikelola dengan baik, tentunya akan dapat mendatangkan keuntungan untuk koperasinya sesuai dengan usahanya masing-masing.

“Sebelum kita lakukan pencabutan izin akan kita berikan pembinaan, dalam waktu dekat ada beberapa pelatihan kepada pengurus koperasi di Kabupaten Kaur, tujuannya agar mereka dapat benar-benar berorganisasi menjadi lebih baik,” terangnya.

Ditambahkanya, pihaknya tidak menampik jika sebagian koperasi yang berdiri hanya mengharapkan bantuan belaka dan sama sekali tidak bergerak. Jangankan melakukan kegiatan, papan merek koperasi saja sama sekali tidak ada, sehingga terkesan tidak ada kegiatan. Akibatnya jangankan melakukan kegiatan perkoperasian, simpanan wajib dan simpanan pokok saja tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kita perlu melakukan pembenahan terkait dengan koperasi yang ada di Kabupaten Kaur, namun dilakukan bertahap sebelum kita mengucurkan suntikan dana supaya dana yang kita salurkan tidak sia-sia,” jelasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait