LEBONG, Bengkulu Ekspress – Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, H Guntur SSos, tegaskan kepada 206 Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) yang telah menerima Sk pengangkatan, tidak boleh pindah tugas sebelum 10 tahun bertugas di Kabupaten Lebong. “Setiap CPNS yang lulus, telah kita minta untuk membuat pernyataan tidak akan pindah minimal 10 tahun kerja di atas materai 6000,” jelasnya, kemarin (19/03).
Jika masih ada para CPNS yang baru beberapa tahun kerja di Kabupaten Lebong dan telah mengajukan pindah, maka yang bersangkutan harus siap menerima sanksi apapun berdasarkan peraturan yang telah ada. “Jika mereka melanggar, maka bersiap mereka menerima sanksinya,” ucapnya. Dibuatnya surat pernyataan yang ditandantangani para CPNS, merupakan salah satu upaya pemkab Lebong untuk mengantisipasi kejadian selama ini yang banyak menjadikan Kabupaten Lebong sebagai batu loncatan sebagai PNS dan pindah ke tempat atau Kabupaten lain.
Selain itu, dibuatnya surat pernyataan untuk tindak pindah kerja ke tempat lain minimal selama 10 tahun. Dikarenakan bahwa saat ini jumlah PNS di Kabupaten Lebong masih sangat kurang. Sehingga jika baru beberapa tahun kerja sebagai PNS di Lebong dan ingin pindah, maka PNS yang ada di Kabupaten Lebong bukannya akan bertambah, namun akan terus berkurang.“Kejadian seperti itu sering terjadi dan kami pastikan tidak akan kami akomodir,” sampainya.
“Karena setiap tahun ada PNS yang pensiun, sementara penerimaan CPNS tidak terjadi setiap tahun,” ucapnya.
Untuk itulah, Guntur menghimbau kepada seluruh CPNS dan PNS yang ada di Kabupaten Lebong, untuk menjadi PNS yang siap membangun Kabupaten Lebong menjadi Kabupaten yang lebih baik lagi secara bersama-sama. “Melamar sebagai PNS di kabupaten Lebong berarti telah siap untuk membangun bersaa-sama kabupaten Lebong, bukan hanya sekedar untuk menjadi pegawai dan berfikir akan pindah,” tutupnya.(614)