Pengecer BBM , Ilegal Diringkus

Rabu 13-03-2019,11:32 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

SEMIDANG GUMAY, Bengkulu Ekspress - Akibat ulahnya mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar tanpa izin resmi atau ilegal, SA (44) warga Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur harus mendekam disel tahanan Polsek Kaur Tengah. Pria yang berprofesi sehari-hari sebagai pengecor BBM ini dicicuk polisi saat melintas di jalan raya Desa Padang Panjang Kecamatan Semidang Gumay membawa ratusan liter BBM jenis solar subsidi dan Pertalite, Senin (11/3) sore.

“Pelaku kita amankan saat melintas di jalan raya di Kecamatan Semidang Gumay, karena membawa BBM tanpa dokumen resmi,” kata Kapolres Kaur, AKBP Arief Hidayat SIK melalui Kapolsek Kaur Tengah, Iptu Pedi Setiawan SH, kemarin (12/3).

Data terhimpun Bengkulu Ekspress, SA diamankan tim Unit Reskrim Polsek Kaur Tengah dipimpin langsung Kapolsek Kaur Tengah Iptu Pedi Setiawan SH pada Senin (11/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Dimana pada saat itu mobil Suzuki Carry Futura Mini Bus Nopol BD 1695 LC melintas dari arah Bengkulu Selatan dengan tujuan Kecamatan Tetap.

Polisi yang sudah mendapat informasi yang bersangkutan sering mengangkut BBM tanpa dokumen langsung melakukan upaya pencegatan. Ternyata apa yang didugakan terbukti, SA membawa BBM jenis solar dan pertalite tanpa izin, melihat hal itu kontan saja polisi langsung melakukan pengecekan dokumen mobil dan BBM yang dibawa oleh pria kelahiran Desa Selika Tanjung Kemuning tersebut.

“Hasilnya kita temukan solar 374 Liter sedangkan pertalite 34 liter tersimpan dalam jerigen yang disusun rapi dalam mobil,” terang Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, saat melihat temuan itu pihaknya langsung mengamankan pemilik BBM serta Barang Bukti (BB). Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan di Polsek Kaur Tengah polisi lantas melimpahkan perkara ini ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kaur untuk diproses lebih lanjut. “Perkaranya kita limpahkan ke Polres Kaur, tersangkanya juga kita serahkan bersama dengan barang bukti, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana hingga 3 tahun,” tegas Kapolsek. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait