LEBONG, Bengkulu Ekspress – Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Sungai Grong Kecamatan Amen Kabupaten Lebong berharap 2 aset berupa perumahan Puskesmas dan mes Pengadilan Negeri (PN) bisa dijadikan milik desa Sungai Grong. Kepala Desa (Kades) Sungai Grong, Eko Mareja SP mengatakan, bahwa jika kedua aset tersebut tidak dipergunakan lagi. Aset tersebut bisa dikembalikan ke Desa Sungai Grong, sehingga bisa dimanfaatkan desa.
“Dari pada aset tersebut rusak karena tidak diurus, lebih baik diberikan kepada Desa,” pintanya, kemarin (10/03).
Jika nantinya aset tersebut bisa menjadi milik Pemdes, maka nantinya aset tersebut bisa direhab dan dimanfaatkan menjadi tempat pendidikan. Seperti tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau yang lainnya. “Jika diberikan kepada desa, maka itu akan sangat bermanfaat bagi Desa Sungai Grong,” sampainya.
Menyikapi permohonan warga Desa Sungai Grong Kecamatan Amen, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lebong, Azman May Dolan SE menjelaskan, perumahan Puskesmas dan Pengadilan. Pihaknya meminta kepada Kades Sungai Grong untuk membuat proposal usulan ke Bidang Aset untuk perumahan Puskesmas.
“Sehingga nanti pihak aset bisa memberikan kepada Desa Sungai Grong, daripada aset tidak terpakai,” ucapnya.
Ketika menyampaikankan ke Bidang Aset, dirinya juga meminta, kepada Pemdes Sungai Grong untuk juga membuat tembusan ke DPRD Kabupaten Lebong atas usulan tersebut. Sehingga pihaknya juga bisa ikut berjuang menyampaikan agar menyerahkan aset tersebut. “Jika demikian, maka aset tersebut sangat bermanfaat bagi warga desa Sungai Grong,” tuturnya.
Sementara untuk aset yang merupakan milik PN dan merupakan milik instansi vertikal, pihaknya memandang untuk tidak dijadikan menjadi milik desa Sungai Grong. Karena sulit jika dialih fungsikan atau menyerahkan kepada Desa Sungai Grong. “Mungkin jalan keluarnya bisa seperti tukar guling, yaitu Pemkab Lebong menyerahkan apa kepada PN apa lahan, selnjutnya perumahan PN bisa diserahkan menjadi aset Desa Sungai Grong,” ucapnya.
Namun yang pastinya, pihaknya akan berjuang agar apa yang diharapkan masyarakat bisa disetujui. Sehingga aset-aset yang tidak terpakai atau terbengkalai bisa direnovasi dan dimanfaatkan. “Apalagi rencananya akan dijadikan PAUD, sehingga itu pasti sangat bermanfaat,” tutup Eko.(614)