JAKARTA - Promosi terbuka di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan terhadap jabatan struktural eselon I sampai eselon V. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural Yang Lowong Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPAN&RB Muhamad Imanudin, SE Menpan itu mengatur beberapa hal, mulai dari pengumuman yang harus dilakukan secara terbuka, hingga penetapan tiga nama calon pejabat untuk posisi lowong yang diusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Tim Penilai Akhir (TPA). “Untuk pengumuman, minimal harus dilakukan 15 hari sebelum tanggal penerimaan lamaran,” ujar Imanudin dalam keterangan persnya, Sabtu (9/2). Dijelaskannya, untuk pengisian jabatan eselon I di kementerian/lembaga (K/L), harus diumumkan terbuka kepada instansi lain secara nasional. Sedangkan untuk eselon II, diumumkan internal K/L. Namun jika tidak terpenuhi, maka harus diumumkan kepada K/L secara nasional. \"Untuk eselon III, IV dan V diumumkan terbuka kepada internal K/L, atau yang serumpun, satu koordinasi, dan kalau tidak memenuihi baru ke instansi lain,\" terangnya. Sedangkan untuk pengisian jabatan eselon I dan II di pemerintah provinsi, diumumkan terbuka kepada instansi lain secara nasional. Sementara untuk eselon III, IV dan V, diumumkan terbuka kepada internal pemprov, atau kabupaten/kota di wilayah provinsi setempat. Demikian pula untuk pemkab/pemkot, promosi jabatan eselon II diumumkan terbuka kepada seluruh instansi pemkab/pemkot dan pemprov setempat. \"Dalam surat edaran itu juga menetapkan, panitia seleksi terdiri dari pejabat terkait dari lingkungan instansi bersangkutan, pejabat dari instansi lain yang jenis dan kompetensi jabatannya sesuai dengan jabatan yang akan diisi. Bisa akademisi, pakar, profesional sesuai bidang jabatan yang akan diisi, dengan jumlah paling banyak lima orang,\" bebernya. Untuk pengisian jabatan struktural, minimal tiga calon yang memenuhi persyaratan pada tahap seleksi administrasi bisa mengikuti seleksi lanjutan. Pada jabatan eselon I dan II, seleksi menggunakan metode assessment center. Sedangkan pada pengisian jabatan eselon III, digunakan psikometri, wawancara kompetensi dan analisa kasus atau presentasi. Sedangkan pada lowongan jabatan Eselon IV dan V, minimal harus lewat tes psikometri dan kuesioner. Setiap tahapan seleksi harus diumumkan secara terbuka. Setelah selesainya proses seleksi, Panitia Seleksi (Pansel) menyampaikan peringkat nilai kepada PPK untuk eselon I, dan kepada Ketua Baperjakat (untuk eselon II, III, IV dan V). Hasil penilaian jabatan struktural eselon I dipilih oleh PPK sebanyak tiga calon sesuai urutan nilai tertinggi, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden melalui Tim Penilai Akhir (TPA). Sedangkan eselon II, III, IV dan V masing-masing dipilih tiga orang berdasarkan urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada PPK. (Esy/jpnn)
Pengisian Jabatan Eselon I-V Lewat Promosi Terbuka
Minggu 10-02-2013,08:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,17:13 WIB
DPRD Soroti Seleksi 11 JPT Pratama Pemkot Bengkulu, Tekankan Transparansi dan Kualitas Pejabat
Selasa 24-03-2026,18:53 WIB
Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Selasa 24-03-2026,17:18 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Mukomuko Wajib Hadir, Pemkab Siapkan Sidak ke OPD
Selasa 24-03-2026,18:17 WIB
Puluhan Ribu Wisatawan Padati Destinasi Wisata Kota Bengkulu Saat Lebaran
Terkini
Rabu 25-03-2026,15:59 WIB
Bupati Rifai Tajuddin Warning ASN: Jangan Tambah Libur
Rabu 25-03-2026,15:54 WIB
Tragis! Pria di Bengkulu Nyaris Tewas Setelah Dibakar Mantan Kekasih
Rabu 25-03-2026,15:31 WIB
Pantai Batu Kumbang Dipadati Wisatawan, Kapolres Mukomuko Larang Pengunjung Berenang
Rabu 25-03-2026,15:28 WIB
Kapolres Kaur Turun Langsung Bantu Pemudik Pecah Ban
Rabu 25-03-2026,15:23 WIB