Dari Sekda ke Asisten I
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Seleksi 16 jabatan eselon II dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu belum juga dimulai. Padahal, Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah telah menargetkan pada awal bulan Maret mendatang, 16 jabatan itu sudah diisi oleh pejabat definitif. Bahkan informasi terbaru, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) jabatan eselon II justru diganti. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nopian Andusti SE MT yang menjadi Ketua Pansel, digantikan oleh Drs Hamka Sabri MSi yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Setdaprov Bengkulu. Pergantian Ketua Pansel itu pun dibenarkan oleh Sekda Provinsi Bengkulu.
\"Ketua Panselnya sekarang Pak Hamka,\" terang Nopian kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (25/2).
Alasan pergantian Ketua Pansel sendiri, belum dijelaskan secara gamblang. Hanya saja, Nopian mengaku, tahapan proses seleksi eselon II itu masih tetap berjalan. Meskipun sampai saat ini, proses pembukaan pendaftaran belum juga dimulai. \"Tahapannya berjalan semua,\" paparnya. Sementara itu, Asisten I Setdaprov Bengkulu, Hamka Sabri yang ditunjuk sebagai Ketua Pansel mengaku telah menggelar rapat bersama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, terkait rencana pembukaan pendaftaran seleksi 16 jabatan eselon II yang saat ini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
\"Rapat sudah tadi. Hasilnya nanti kita sampaikan,\" terang Hamka.
Hamka mengatakan, untuk hasil rapat, rencana pembukaan eselon II itu nantinya akan digelar konferensi pers bersama dengan awak media. Namun rencana konferensi pers yang digelar kemarin (25/2) harus dibatalkan. Rencananya akan diganti konferensi persnya hari ini (26/2), bersama semua Pansel, BKD dan pejabat berkaitan. Untuk nama-nama Pansel sendiri, sampai saat ini belum diketahui semua, terkecuali Pansel eselon II. Hanya saja, Pansel yang dibentuk 5 orang itu terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat dan dari pejabat BKD Provinsi Bengkulu. \"Hasilnya kita sampaikan di konferensi pers ya,\" tuturnya.
Untuk diingat, dalam proses seleksi eselon II itu gubernur tidak membatasi siapapun pejabat yang memang merasa sudah memiliki kompetensi dalam memimpin bisa ikut mendaftar. Namun tetap, syarat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS harus tetap dilengkap. Seperti, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
Lalu sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun dan dinyatakan sehat jasmani dan rohani. Selain syarat seuai dengan PP, gubernur juga membuat syarat tambahaan untuk mengisi 16 jabatan yang kosong. Syarat tambahan itu terkait kompetensi jabatan.
Artinya dimasing-masing OPD yang di open bidding, harus memiliki kemampuan sesuai dengan bidang di OPD tersebut. Seperti diketahui, ada 16 jabatan yang kosong atau dijabat oleh Plt, yaitu Kepala Kesbangpol, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dishub, Kepala Komunikasi dan Informatika, Kepala Biro Hukum, Kepala BPKD, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas PMD, Kepala DLHK, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan, Kepala Dispar, Kepala BPSDM, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan satu jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahaan masih kosong. (151)