Gugatan PT PSP, Pemkab Menang di PT Bengkulu

Kamis 21-02-2019,12:33 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

TAIS,Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten Seluma, dipastikan memenangkan sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Atas putusan Hakim PN Bengkulu, yang menghukum Pemkab Seluma membayar denda sebesar Rp 104 miliar.

Terkait gugatan dari PT Puguk Sakti Permai berkaitan pemutusan proyek multiyears yang dilakukan pejabat Kabupaten Seluma. Dengan adanya keputusan hakim PT ini, Pemkab Seluma, tak perlu membayar uang pengganti ke PT PSP.

Apabila perusahaan milik mantan Bupati Murman Effendi itu tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Asisten I Pemkab Seluma Mirin Ajib SH MH membenarkan putusan hakim PT Bengkulu ini.

“Untuk putusan banding sudah dibacakan oleh Hakim PT Bengkulu. Salinan putusannya sudah ditembuskan ke Pemkab Seluma,” tegasnya.

PT PSP Sendiri menggugat secara perdata beberapa nama pejabat Pemkab Seluma, H Bundra Jaya SH MH, Irihadi, MSi, Mirin AJib SH MH. Termasuk mantan Ketua DPRD Zaryana Rait.  Gugatan secara pribadi ini dilayangkan PT PSP ke PN Bengkulu. Karena merasa dirugikan atas pemuutusan kontrak kerja sama antara Pemkab Seluma dengan PT Puguk Sakti Permai (PSP).

Atas pekerjaan multiyears peningkatan jalan dan jembatan dengan anggaran Rp 383 miliar. Hanya saja, PT PSP menggugat dengan kerugian sebesar Rp 139 miliar. Dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Kerugian tersebut dihitung oleh PT PSP untuk kontrak ditahun ketiga 2013. Dengan anggaran Rp 80 miliar.

Ditambah dengan keuntungan pekerjaan serta lainnya sehingga ditemukan angka Rp 139 miliar. “Mereka menggugat secara perdata kepada perorangan kepada saya dan beberapa nama dengan gugatan sebesar Rp 139 miliar. Kemudian hakim PN Bengkulu, justru mememutuskan dan membebankan kepada daerah untuk membayar Rp 104 miliar,” tegas Mirin Ajib.

Menurutnya, proyek multiyears dikerjakan berdasarkan Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang pekerjaan jalan dan jembatan dengan sistem tahun jamak. Kemudian di tahun pertama 2011 sudah dikerjakan senilai Rp 60 miliar.

Di tahun ke II 2012 senilai Rp 70 miliar, namun baru dikerjakan sebanyak 20 persen. Karena kemudian terjadi permasalahan di tengah jalan. Pemkab Seluma memutuskan kontrak berdasarkan kesepakatan dengan DPRD.

“Untuk tahun ketiga Rp 80 miliar belum dikerjakan namun PT PSP menganggap sebagai kerugian mereka. karena kemudian kami pusutkan kontraknya,” tegas Mirin.

Saat ini Pemkab Seluma, tidak perlu terbebani membayarkan sebesar Rp 104 miliar kepada PT PSP. Namun Pemkab Seluma tetap menganggarkan dana sebesar Rp 8 miliar untuk dibayarkan kepada PT PSP dalam APBD perubahan.

Karena untuk nilai Rp 8 miliar ini berdasarkan audit yang dilakukan. Meskipun PT PSP juga mempunyai keharusan menyelesaikan temuan BPK atas pekerjaan di tahun 2011 dan tahun 2012. Sejauh ini petinggi PTSP maupun penasehat hukumnya belum berhasil dikonfrimasi terkait putusan dari Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut sehingga keterangan mereka belum diperoleh. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait