Tersangka Belum Bersedia, Kembalikan KN

Kamis 21-02-2019,08:59 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Lubuk Sini, Kabupaten Bengkulu Tengah, 2015. Tamimi Lani selaku Ketua Pokja merangkap PPK dan Samsul Bahri selaku KPA Dinas PUPR. Sejauh ini belum ada rencana dan belum bersedia mengembalikan uang kerugian negara.  Hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum Kedua Tersangka itu, Ahmad Nurdin SH. Alasan kedua orang tersangka tersebut belum mengembalikan kerugian negara karena masih ada seorang tersangka belum tertangkap, yakni kontraktor yang mengerjalan pembangunan jalan tersebut.

\"Pengembalian kerugian negara menunggu kontraktornya,\" jelas Ahmad Nurdin.

Dua orang tersangka tersebut juga terjerat kasus korupsi pembangunan jalan hotmix di Kecamatan Enggano, 2016 lalu. Dengan begitu tidak ada pengajuan penangguhan penahanan. Karena kedua tersangka masih menjalani hukuman di Lapas Bentiring. \"Dua klien kita kan ditahan atas kasus lain,\" imbuh Ahmad Nurdin. Kerugian negara yang dikembalikan para tersangka baru Rp 5 juta.

Dari total kerugian yang ditimbulkan Rp 630 juta.  Penyidik Kejati Bengkulu sudah menunggu tiga tahun lamanya agar para tersangka mengembalikan kerugian negara itu, namun kerugian negara tersebut belum juga dikembalikan.Saat ini Kejati Bengkulu fokus mengejar satu oran DPO dalam kasus korupsi tersebut.(167

Tags :
Kategori :

Terkait