TGR Tahun 2018 Lunas

Selasa 19-02-2019,11:16 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tuntutan Ganti Rugi (TGR) disejumlah OPD yang ada dilingkungan Pemkot Bengkulu telah dilunasi tahun 2018. Jumlah TGR yang dilunasi tersebut sekitar Rp 3 miliar terdiri dari kesalahan administrasi dan pekerjaan fisik.  \"Berdasarkan hasil sidang TP-TGR temuan tahun 2017 kemudian dikembalikan tahun 2018 totalnya sekitar Rp 3 miliar,\" jelas Plt Kepala Inspektorat Kota Bengkulu, Sahuddin, kemarin (18/2).

Meski tidak menyebutkan OPD mana saja yang terdapat temuan, yang pasti temuan tersebut akibat kesalahan individu. Menurut Sahuddin temuan terjadi dikarenakan mereka sudah maksimal bekerja tetapi tetap saja masih ada temuan dari BPKP dan inspektorat.

\"Tetapi mereka berinisiatif baik mengembalikan semuanya, sudah lunas,\" imbuh Sahuddin.

Jumlah temuan yang dilunasi tersebut berasal dari 3 kasus, menjadi temuan tahun 2017 lalu. Kemudian TP-TGR berkoordinasi untuk segera menagih kepada yang bersangkutan. Karena kerugian negara sudah dikembalikan, kecil kemungkinan kasus tersebut masuk ke ranah hukum. \"Kemungkinan tidak akan masuk ke ranah hukum, karena semuanya sudah lunas,\" jelas Sahuddin. Untuk tahun 2019 masih menunggu proses audit dari BPKP. Biasanya jika ada temuan atau laporan BPKP akan langsung berkoordinasi dengan Inspektorat.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait