3 Ton Solar Subsidi Diamankan

Selasa 19-02-2019,09:50 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Dua Orang Ditetapkan Tersangka

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Tim Opsnal Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu berhasil meringkus dua pelaku penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang tanpa disertai dokumen lengkap.Dua Pelaku yang berhasil diamankan yaitu berinisial NA yang mengangkut BBM dan RU selaku Operator di SPBU Air Sebakul. Hingga saat ini tersangka dan barang bukti BBM jenis solar yang tersimpan dalam 2 unit tedmond dan 9 drum sudah dengan total berat sebanyak 3 ton diamankan di Polda Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.

Dalam rilisnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH mengatakan, untuk sejarang ini kedua pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, pelaku kita amankan pada Jumat lalu,\" terang Ahmad Tarmizi SH, kemarin (18/2).

Ia menjelaskan, pengungkapan penyelundupan BBM jenis solar ini berdasarkan hasil penyelidikan anggota Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu. Diduga pelaku ini melakukan pengangkutan dan penyalahgunaan serta niaga bahan bakar minya atau BBM jenis solar ini yang disubsidi oleh pemerintah tanpa dilengkapai surat perizinan yang lengkap. Pelaku mendapatkan BBM tersebut dari salah satu SPBU yang terletak dikawasan Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

\"Untuk kedua pelaku diancam dengan Pasal 55 dan pasal 53 huruf b,c dan d Jo pasal 23 Undang-Undang Ri No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasl 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,\" ucapnya.

Ia mengatakan, untuk hubungan kedua tersangka yakni pelaku NA ketika mau mengambil BBM jenis solar subsidi tersebut selalu berkomunikasi dan melalui RU karena profesi RU sebagai operator di SPUB tempat NA mengambil BBM tersebut dan kegiatan ini sudah dilakukan cukup lama. \"Untuk keterlibatan pihak lain sejauh ini memang belum ada, namun hingga sekarang masih terus kita kembangkan, jika ada keterlibatan pihak lain pasti akan kita dalami dan proses juga secara hukum nantinya,\" tutupnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait