SELUMA TIMUR,Bengkulu Ekspress - Hingga kemarin (12/2), Jaksa Kejari Seluma, belum juga menetapkan tersangka tambahan perkara dugaan korupsi Pembangunan SMK Negeri 6 Seluma, di Desa Pagar Agung. Sejauh ini baru ditetapkan seorang tersangka Ferdi Efrimall SPd dan ditahan.
Kajari Seluma Muhammad Ali Akbar SH MH mengatakan, dalam kasus korupsi tidak mesti tersangkanya lebih dari satu orang. Kalau memang dalam menjalankan aksinya hanya ada satu orang. Sekaligus dia yang bertanggungjawab penuh. Maka kemungkinan besar hanya ada satu tersangka saja.
“Seperti penyidikan dugaan korupsi pembangunan SMK N 6 ini. Penyidik tetap mengumpulkan bukti dan keterangan, tetapi sampai saat ini belum ada yang mengarah ke tersangka lainnya. Jadi sampai saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan,” tegasnya.
Bila dalam perjalanannya nanti kasus ini ada mengarah ke tersangka lain. Maka ditetapkan tersangka baru oleh Penyidik Kejari Seluma. Seperti diketahui, pembangunan SMKN 6 Seluma, dikerjakan pada 2015. Dengan anggaran Rp 1,9 miliar.
Pekerjaannya secara swakelola. Serta Ferdi Efrimal selaku ketua pendirian unit sekolah baru (USB). Tersangka memiliki kewenangan penuh mengelola dana pembangunan sekolah tersebut.
Termasuk membelanjakan kebutuhan material. Nah, dari hasil audit ditemukan adanya kerugian sebesar Rp 363 juta lebih. Kerugian ini ditemukan dari adanya selisih pertanggungjawaban dana yang dilaporkan. Dengan material yang terpasang.
“Untuk kerugian Negara semuanya sudah dikembalikan kepada tersangka.
Namun tetap tidak menggugurkan pidana. Sehingga tersangka tetap diproses serta saat ini sudah ditahan di Lapas Malabero Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.(333)