BKD Terapkan SIM Gaji Berbasis Web

Rabu 13-02-2019,10:17 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kembali melakukan terobosan dan inovasi. Jika pada tahun 2018 lalu telah memulai penerapan transaksi non tunai, tahun 2019 ini menerapkan sistem informasi managemen gaji (SIM Gaji) dan data keluarga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda Bengkulu tengah berbasis website.

\"Ditargetkan SIMGaji berbasis web sudah bisa diaplikasikan pada bulan Maret 2019 ini. Dengan demikian, semuanya bisa diakses dengan mudah dan transparan dengan menggunakan sistem online,\" kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu tengah, Welldo Kurniyanto SE MM didampingi Kabid Perbendaharaan, Agung Budiyanto SE, Selasa (12/2).

Selain mempermudah dalam mendapatkan informasi, kata Welldo, penerapan SIMGAJI berbasis web bertujuan untuk menghindari terjadinya keterlanjuran membayar gaji dan tunjangan. Baik tunjangan istri maupun tunjangan anak.

Secara teknis, sambung Welldo, pemuktahiran data keluarga ASN juga menjadi perhatian penting. Seluruh operator dan bendahara gaji harus cemat dalam menginput data keluarga ASN. \"Ketika pensiun, ASN hanya mendapat 75 persen dari gaji pokok. Jangan sampai terjadi keterlanjuran membayar,\" beber Welldo.

Disisi lain, terang Welldo, pemberian tunjangan istri dan anak ASN berbeda-beda, disesuaikan dengan besaran gaji pokok. \"Untuk tunjangan istri diberikan sebesar Rp 10 persen. Sedangkan untuk tunjangan anak (maksimal 2 orang,red) diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok,\" tandasnya.

Pantauan Bengkulu Ekspress, sosialisasi dilaksanakan di aula kantor cabang Taspen Bengkulu ini diikuti oleh seluruh operator dan bendahara gaji OPD se-Kabupaten Bengkulu tengah. Sosialsiasi juga dihadiri Kasi Kepesertaan Kantor Cabang Taspen Bengkulu, Drs Ferdi Hutagaol dan senior aplication program dari PT Taspen pusat.

Dalam kesempatan itu, Kasi Kepesertaan Kantor Cabang Taspen Bengkulu, Drs Ferdi Hutagaol menegaskan, pihaknya menekankan agar pengisian aplikasi SIMGAJI dan data keluarga dilakukan secara teliti dan sesuai kode anggota keluarga. Dimulai dari kode anak kandung, anak tiri ataupun anak angkat.

\"Jika terdapat kesalahan dalam penginputan data, maka yang akan terjadi adalah keterlanjuran membayar tunjangan anak,\" jelasnya.

Sesuai dengan ketentuan, jelasnya, setiap anak ASN hanya bisa mendapat tunjangan anak jika masih berusia di bawah 21 tahun.

Sebab itulah, bagi anak yang masih menempuh pendidikan perguruan tinggi, maka orang tua wajib mengurus surat keterangan sekolah agar tunjangan anak bisa disalurkan hingga usia genap 25 tahun. \"Selain itu, anak angkat dan anak tiri juga tak bisa mendapat perlakuan sama. Jika orang tua telah pensiun atau meninggal dunia, maka tunjangan anak akan distop (dihentikan). Jangan sampai terjadi keterlanjuran membayar,\" demikian Ferdi.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait