Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Mega Mall–PTM Nilai Kliennya Dikiminalisasi, Klaim Investasi Rp97 Miliar Terabaik
Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Mega Mall–PTM Nilai Kliennya Dikiminalisasi, Klaim Investasi Rp97 Miliar Terabaik--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Persidangan kasus dugaan korupsi Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu terus bergulir. Dalam sidang terbaru, kuasa hukum para terdakwa menyampaikan pembelaan dengan menegaskan bahwa klien mereka merupakan investor sekaligus pemodal utama proyek yang kini justru berujung di meja hijau.
Kuasa hukum terdakwa, Hema Simanjutak, menyatakan kliennya telah menggelontorkan dana sebesar Rp97 miliar untuk membangun proyek tersebut. Ia menyayangkan proyek yang menurutnya dibangun dengan modal swasta murni itu harus terhenti dan berakhir pada proses hukum.
“Klien kami ini pemodal proyek. Modal yang dikeluarkan mencapai Rp97 miliar, namun saat ini justru diproses secara hukum. Ini sangat kami sayangkan,” ujar Hema di hadapan awak media.
Hema menjelaskan, sejak awal proyek membutuhkan investasi besar dan kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerja sama. Mulai dari pembiayaan pembangunan hingga penyampaian laporan keuangan setiap tahun, seluruhnya dilakukan oleh pihak investor.
BACA JUGA:Mutasi Besar Polri, Jabatan Strategis di Polda Bengkulu Bergeser Termasuk Kapolresta
Senada, kuasa hukum lainnya, Silviana, menilai kliennya yang berstatus sebagai investor dirugikan dalam kerja sama tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah tidak mengeluarkan dana pembangunan, namun justru melakukan perubahan perjanjian yang berdampak besar pada kelangsungan investasi.
“Pemerintah tidak mengeluarkan modal, tapi kemudian mengubah ketentuan perjanjian. Akibatnya klien kami dirugikan dan sekarang malah diperkarakan. Kami menilai ini sebagai bentuk kriminalisasi investor,” tegas Silviana.
Ia menjelaskan, proyek Mega Mall dan PTM dibangun melalui skema konsesi. Dalam skema tersebut, pihak swasta membiayai dan membangun proyek, kemudian diberikan kesempatan untuk balik modal sebelum dilakukan pembagian hasil dengan pemerintah.
“Konsesi ini jelas: investor bangun dengan dana sendiri, kemudian diberi waktu untuk mengembalikan modal, baru setelah itu ada bagi hasil,” jelasnya.
Namun, setelah perjanjian konsesi ditandatangani, Pemerintah Kota Bengkulu disebut melakukan perubahan kebijakan, khususnya terkait harga sewa kios. Perubahan tersebut dinilai sangat mempengaruhi kemampuan investor untuk mengembalikan modal.
“Harga sewa yang semula disepakati di atas Rp6 juta per meter, kemudian diturunkan menjadi kisaran Rp3 juta hingga Rp5 juta. Ini jelas berdampak besar dan merugikan klien kami,” kata Silviana.
Ia kembali menegaskan bahwa kliennya telah melaksanakan seluruh kewajiban, mulai dari pembangunan dengan dana sendiri hingga pelaporan keuangan secara rutin. Namun, meski bukti-bukti tersebut telah disampaikan, perkara hukum tetap berjalan.
“Semua bukti sudah kami tunjukkan, tapi klien kami tetap diperkarakan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



