BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk memblacklist pihak ketiga atau kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaannya dipertanyakan. Pasalnya, dari sejumlah pekerjaan yang tidak selesai 100 persen hingga 31 Desember tahun 2018 lalu, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Bengkulu mencatat hanya ada satu kontraktor yang masuk usulan blacklist. Kontaktor itu adalah PT. RPS yang tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan pengamanan sungai dan pengendalian banjir Sungai Bengkulu pada APBD tahun 2018 lalu.
\"Ya, cuma satu kontraktor ini saja yang masuk usulan,\" terang Ketua LPJK Provinsi Bengkulu, Ir M Rochman MH kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (30/1).
Dikatakannya, kontraktor yang masuk dalam usulan blacklist itu merupakan kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaan 100 persen. Kemudian, kontraktor tersebut melakukan pemalsuan dokumen perusahaannya. Jika dua faktor ini dilanggar, maka dipastikan akan di blacklist.
\"Dua faktor ini yang bisa menyebabkan blacklist,\" tambahnya.
Dari sanksi blacklist itu, maka kontraktor tidak akan lagi mendapatkan pekerjaan proyek pemerintah dimanapun sampai 2 tahun ke depan. Termasuk melakukan upaya penggantian perusahaan baru juga tidak bisa dilakukan. Karena sistem akan terpantau, jika membuat perusahaan baru. \"Sanksinya jelas, dua tahun tidak akan bisa ikut lelang proyek di seluruh Indonesia,\" bebernya.
LPJK Provinsi meskipun memiliki peran untuk blacklist kontraktor, namun hal tersebut tidak bisa dilakukan tanpa ada usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan seperti Dinas PUPR. Sebab, yang mengetahui pekerjaan itu selesai atau tidak hanya OPD yang bersangkutan. \"Kalau ada usulan dak buktinya kuat tidak selesai maka kita proses. Karena sudah wanprestasi, tapi kalau tidak ada usulan yang tidak bisa kita proses,\" jelas Rochman.
Rochman mengatakan, OPD harus lebih reaktif untuk menyelesaikan pihak ketiga yang tidak memegang komitmen. Jangan sampai, dengan adanya upaya pembiaran, justru akan merugikan pembangunan daerah. Seperti diketahui, di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi ada dua proyek yang tidak berjalan yaitu pekerjaan pembangunan Mess di Jogja dan Gedung PMI di Bengkulu.
\"Kalau memang tidak bagus, ya silakan usulkan,\" tegasnya. Apalagi saat ini, menurut Rochman, proses lelang sudah mulai berjalan. Jangan sampai kontraktor yang mendapatkan catatan tidak menyelesaikan pekerjaan itu kembali mendapatkan paket. \"Sebelum mulai lelang, perlu diteliti terlebih dahulu,\" tandas Rochman. (151)