Terdakwa Korupsi ASDP Kembalikan KN

Kamis 17-01-2019,10:06 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dua orang terdakwa kasus korupsi penyimpangan dan pelayanan jasa Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dari Pulau Baai ke Pulau Enggano, mengembalikan uang kerugian negara (KN), Rabu (16/1). Dua orang terdakwa mengembalikan kerugian senilai Rp 70 juta.

Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH.\"Dua orang terdakwa korupsi mengembalikan uang kerugian negara, totalnya Rp 70 juta,\" jelas Kajari. Kedua terdakwa itu, mantan petugas loket Sarponi mengembalikan Rp 40 juta dan Asril selaku supervisi mengembalikan uang Rp 30 juta.

Dua orang terdakwa tersebut sudah mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut mereka pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. Dikatakan kuasa hukum terdakwa, M Amin Sale, pengembalian uang kerugian negara merupakan itikad baik dari kliennya sebagai bentuk mentaati proses hukum.

Selain Asril dan Sarponi, satu orang terdakwa lainnya yakni Rahmat Budiono mengembalikan uang kerugian negra Rp 40 juta. Selain tersangka, ada juga saksi yang mengembalikan uang kerugian negara, mereka adalah Zulkarnain Rp 38 juta dan Andi Permadi Rp 36 juta. \"Dua orang mengembalikan uang kerugian negara. Yang pasti kita minta hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim.\" tegas kuasa hukum terdakwa.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait