Ini Barang Bukti yang Diamankan dari Terduga Pelaku Pembunuh Satu Keluarga di Rejang Lebong

Senin 14-01-2019,09:46 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dari Ju, warga Jalan. Raya Lubuk Linggau Talang Ulu Kab. Rejang Lebong. Terduga pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di di Keluruhan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang telah berhasil diamankan di Kabupaten Manna, Bengkulu Selatan, Senin (14/1/19). Tim Polres Bengkulu Selatan yang menangkap Ju, berhasil mengamankan berbagai barang bukti milik korban yang dibawa kabur Ju dan barang-barang milik terduga pelaku yang berusia 33 tahun itu sendiri.

Berdasarkan data terhimpun tim bengkuluekspress.com, barang bukti yang diamankan tersebut, berupa 1 gelang emas, cincin emas 4 (empat) buah, 3 buah milik korban dan 1 milik terduga pelaku. Berikutnya, uang sejumlah Rp 520 ribu,  STNK mobil, SIM milik terduga pelaku, handphone android dan tas selempang warna hitam. Terduga pelaku Ju sendiri berhasil diamankan pada Senin (14/1/19), sekitar pukul pukul 04.40 WIB.

Kronologis penangkapan, sekitar pukul 03.30 WIB, Tim Opsnal dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, mendapat info dan koordinasi dengan Jatanras Polda Bengkulu. Bahwa terduga pelaku sedang berada di Kabupaten Manna, Bengkulu Selatan.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan info yang didapat. Kemudian, sekitar pukul 04.30 WIB, Tim Opsnal mendatangi Hotel Andea, Manna. Tidak lama kemudian terduga pelaku keluar dari kamar dan bergegas pergi meninggalkan hotel dengan berjalan cepat.

Saat itu jyga, Tim Opsnal dibawah Pimpinan Kasat, Kanit Pidum Polres Bengkulu Selatan langsung mengamankan terduga pelaku dan langsung melakukan pengeladahan badan terhadap terduga pelaku. Hasilnya didapatilah berbagai barang bukti tersebut. (TIM/**)

Tags :
Kategori :

Terkait