Yaris Vs Beat, 1 MD 1 Diproses

Jumat 11-01-2019,10:11 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Kejar apel pagi, anggota Polres Lebong berinisial IT (23), tabrak pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Muara Aman Kabupaten Lebong bernama Diaz Noverrizan Putra (30) warga Timur Indah 3 Kelurahan Sidomulyo Kecamtan Gading Cempaka Kota Bengkulu, hingga Meninggal Dunia (MD).

Data terhimpun, kejadian kecelakaan lalulintas (Lakalantas) terjadi di jalan raya Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai terjadi sekitar pukul 07.30 WIB kemarin (10/01). Korban yang pada saat itu mengendarai kendaraan roda dua jenis Honda Beat berwarna Putih Biru dengan nomor polisi BD 3707 KI dari arah Kelurahan Tanjung Agung menuju Muara Aman.

Sementara IT mengendarai mobil jenis Toyota yaris berwarna silver dengan nomor polisi BD 1948 LU dari arah Muara Aman menuju Mapolres Lebong.Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan pembuatan batako bang Toyib, diduga mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, setelah jalan menikung mobil hilang kendali mengarah arah jalan berlawanan. Pada saat itu muncul korban dari arah Tanjung Agung sehingga kecelakaan tidak bisa dielakan dan terjadilah lakalantas.

Akibat peristiwa tersebut, kedua kendaraan mengalami rusak berat. Mobil Yaris mengalami kerusakan dibagian depan sebelah kiri serta kaca depan mengalami pecah. Sementara motor yang dikendarai korban, bagian depan motor rusak berat dan terlihat banyak percikan darah di motor korban dimana kedua kendaraan telah diamankan di unit Lakalantas Polres Lebong.

Mengetahui adanya kecelakaan, warga sekitar dan masyarakat serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menuju area perkantoran langsung langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong.

Diketahui korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang, luka robek di bagian kaki dan tangan sebelah kiri, Patah tulang kaki dan tangan sebelah kiri dan mengeluarkan darah dari telinga dan hidung. Sedangkan UT hanya mengalami shock dan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum di Mapolres Lebong.

Sementaraitu, salah seorang saksi mata Imron Sahadi (46) pemilik pembuatan batako bang toyip mengatakan bahwa sebelum kejadian dirinya sedang mengambil pasir untuk membuat batako. Pada saat itu dirinya mendengar suara rem mobil dan melihat mobil seperti akan menuju kearah dirinya.

“Saya melihat mobil sangat kencaang seperti akan menabrak saya, saya langsung loncat ternyata mobil langsung menuju arah kanan dan menghantam motor,” jelasnya, kemarin (10/01).

Sementara itu, Kapolres Lebong AKB Andree Ghama Putra Sh SIk, bersama anggota langsung menuju ke RSUD Lebong untuk membesuk korban yang diketahui telah meninggal dunia ketika menuju RSUD Lebong. Ketika dikomfirmasi, Kapolres Lebong AKBp Andree Ghama Putra Sh SIk, membenarkan adanya pristiwa tersebut dan pihaknya turut berbela sungkawa atas kejadian yang menimpa korban dan IT sendiri. “Mengetahui hal tersebut, saya langsung menuju RS untuk melihat kondisi korban,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim medis RSUD Lebong, mereka menyampaikan bahwa meninggalnya korban diakibatkan faktur atau patah tulang dibagian pinggang sebelah kanan. Sementara untuk kondisi lainnya seperti kepala korban tidak mengalami cidra karena pada saat kejadian, korban menggunakan helm. “Saat ini korban telah di bawa ke Kota Bengkulu, untuk disemayamkan di sana,” sampainya.

Sementara untuk tersangka IT langsung diproses dan telah ditetapkan sebagai tersangka yang saat ini telah ditangani Seksi Propam Polres Lebong. Dimana tersangka sendiri melanggar pasal 310 ayat 4 nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Tersangka langsung kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait