Kepala DPMPPTSP Seluma, Drs Mahwan Zayadi kepada wartawan, siang kemarin (30/12) mengatakan, saat ini mereka sedang melengkapi dokumen UKL-UPL yang disusun oleh mitra kerja perusahaan yang bersangkutan. UKL-UPL ini disusun untuk menjelaskan proses dan alur pembuangan limbah nantinya.
Kemudian pihak perusahaan meminta tanggapan dan sanggahan dari masyarakat di Desa Talang Beringin dan sekitarnya. Setelah semuanya lengkap dan disetujui masyarakat. Barulah dokumen tersebut dibawa ke DPMPPTSP. Sehingga DPMPPTSP Seluma mengeluarkan surat lanjutan.
“Sekarang mereka sedang menyusun UKL-UPL terlebih dahulu. Nanti kalau sudah selesai dan tidak ada sanggahan dari masyarakat. Barulah akan kami keluarkan izin lokasinya. Setelah dikeluarkan izin lokasi, kemudian dikeluarkan izin lingkungan. Sampai pada izin mendirikan bangunan (IMB). Setelah IMB keluar barulah mereka bisa melanjutkan pembangunan dari peletakan batu pertama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mahwan Zayadi mengatakan, keberadaan pabrik minyak goreng ini sangat ditunggu, karena antusias masyarakat cukup tinggi. “Yang jelas mereka ini serius untuk menanamkan investasinya di Kabupaten Seluma dengan membangun pabrik minyak goreng,” pungkas Mahwan. (333)