Selama 2018, Polda Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp 6,18 Miliar

Kamis 27-12-2018,17:06 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Bengkulu selama 2018, terdapat 79 kasus dan dengan penyelesaian perkara sebanyak 73 kasus. Dalam kasus tersebut, total kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 6,18 miliar.

Kapolda Bengkulu, Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol) Drs Coki Manurung mengatakan, tentunya ini capaian yang gemilang Polda Bengkulu. Mengingat Bengkulu, hanya memiliki 9 Polres, sedangkan Polda Jawa Timur memiliki 41 Polres.

\"Ya meski jumlah anggota kita sedikit kita tidak kalah saing dalam penindakan dan penanganan kasus korupsi. Kita akan kejar peringkat 1. Itu membuktikan kinerja kita baik dan akan lebih dimaksimalkan kedepannya,\" ungkap Kapolda, Kamis (27/12/18) dalam acara press realease akhir tahun di Mapolda Bengkulu

Sejumlah kasus yang diselesaikan Polda Bengkulu, beserta jajaran pada 2018 ini terdiri dari beberapa jenis kasus korupsi. Yakni penyelewengan anggaran dana desa sebanyak 18 kasus. Dengan rincian 17 kasus P21. Termasuk satu kasus yang masih dalam penyelidikan. Dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar.

Nilai penyelamatan uang negara itu mengalami peningkatan dibanding tahun lalu sebanyak 44 kasus. Dengan penyelesaian perkara sebanyak 49 kasus dan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 3, 16 miliar.

Capaian meningkatnya keberhasilan kinerja Polda Bengkulu ini mendapat peringkat 1 dan 2 atau bersaing dengan Polda Jawa Timur dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada 2017, Polda Bengkulu juga mendapat peringkat 2 dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait