Dari keterangan Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH, berdasarkan hasil klarifikasi sejumlah pihak yang dipanggil beberapa waktu lalu penyidik belum menemukan adanya pelanggaran administrasi atau bahkan kerugian negara pada kasus dugaan penyimpangan pajak tersebut.
\"Sejauh ini berdasarkan hasil klarifikasi belum kita temukan perbuatan melawan hukum atau kerugian negara,\" jelas Kajari.
Meski demikian, Kejari Bengkulu masih akan memintai klarifikasi sejumlah pihak yang mengetahui atau berkaitan dengan dugaan penyimpangan pajak. Setelah hasil klarifikasi dirasa cukup, maka akan disimpulkan kasus penyimpangan pajak tersebut dilanjutkan atau dihentikan. \"Baru kita simpulkan jika sudah klarifikasi semuanya,\" imbuh Kajari.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Kejari Bengkulu, memang terjadi penjualan aset ahli waris. Harga lahan eks Hotel Samudra Dwinka Rp 25 miliar dibeli pengusaha Lim Johan. Setelah proses jual beli selesai, pembeli eks lahan Hotel Samudra Dwinka, kemudian menyetorkan pajak BPHTB sebanyak 5 persen atau Rp 1,2 miliar sebagi pemasukan PAD. Hanya saja Bapenda tidak tahu ada PAD masuk pada Juni 2018 lalu. Setelah dicek ulang, ternyata memang ada pajak pembayaran di eks Hotel Samudra Dwinka.
\"Nah yang menjadi pertannyaan kenapa Bapenda tidak melakukan pencatatan sehingga uang tersebut jelas pencatatan pengaturan dan peruntukannya,\" pungkas Kajari.(167)