Alasan Bawaslu Loloskan Partai Bang Yos jadi Peserta Pemilu

Kamis 07-02-2013,00:06 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014. Mengapa hanya PKPI yang diloloskan dari 17 parpol yang menggugat? Dalam persidangan ajudikasi yang dilakukan Selasa (6/2) malam, Anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas membacakan pertimbangan hukum yang meloloskan PKPI. Dalam hal dalil keterwakilan perempuan di Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Kendal, dan seterusnya, berdasarkan penilaian Bawaslu, sesuai dengan UU 8/2012 tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD pasal 8 ayat 2 huruf (e), bahwa keterwakilan perempuan pada kepengurusan di tingkat pusat. Sedangkan klausa \'memperhatikan\' keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak bersifat wajib. \"Sehingga dalil keberatan pemohon soal keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat diterima dan beralasan hukum,\" ujar Endang seperti dikutip dari situs Bawaslu. Selain itu, sebagai contoh, dalam pemeriksaan terungkap fakta bahwa, KPU Kabupaten Solok tidak melakukan verifikasi secara maksimal untuk mencapai Kecamatan Hiliran Gumanti. Hal ini dibuktikan dengan KPU Kabupaten Solok tidak mengetahui kondisi geografis Kecamatan Hiliran Gumanti yang sangat sulit untuk dijangkau perbukitan terjal dan jalan setapak. Padahal apabila melakukan verifikasi faktual sampai kecamatan tersebut tentu saja dapat memahami permasalahan geografis yang menyebabkan Pemohon tidak dapat menghadirkan anggota PKP Indonesia yang berada di kecamatan tersebut tepat waktu sesuai dengan waktu yang diberikan. Dalam hal ini KPU Kabupaten Solok juga menanggung kesalahan akibat dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan PKP Indonesia. \"Bawaslu menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia,\" kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam pembacaan sidang keputusan tersebut. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2014. \"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini,\" tegas Muhammad.(**)

Tags :
Kategori :

Terkait