Tersangka TPPU Dilimpahkan

Kamis 13-12-2018,16:25 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menerima pelimpahan tahap 2 kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada proyek jembatan Padang Leban Kabupaten Kaur tahun 2015. Tiga orang tersangka yang dilimpahkan penyidik Polda Bengkulu tersebut, antara lain Indra Jaya selaku kontraktor dan Tamimi Lani selaku ketua pokja dan Feri selaku sekretaris Pokja.

Pelimpahan tersebut dibenarkan Kajati Bengkulu, Amandra Syah Arwan SH MH melalui Aspidsus Henri Nainggolan SH MH. \"Setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polda selanjutnya kita menyusun dakwaan untuk mempercepat proses pelimpahan ke persidangan,\" jelas Aspidsus.

Proyek jembatan Padang Leban menghabiskan anggaran Rp 11 miliar. Dengan kerugian negara Rp 1,26 miliar. Kasus tersebut diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. Kerugian negara yang sudah dikembalikan mencapai Rp 1,06 miliar, dikembalikan oleh tersangka Indrajaya selaku kontraktor dari PT Liansuasa.

Kekurangan uang kerugian negara yang belum dikembalikan besar kemungkinan akan dibebankan kepada tersangka lain. \"Kerugian negara yang sudah dikembalikan sekitar Rp 1 miliar lebih,\" jelas Aspidus.

Berkaitan dengan permintaan keringanan hukuman saat sidang tuntutan nanti, Aspidsus menilai pengembalian uang kerugian negara pasti dijadikan pertimbangan oleh jaksa. Karena pada umumnya, jaksa tidak ingin memberikan hukuman kepada terdakwa korupsi dalam waktu lama.

Jika terdakwa kooperatif dan tidak mempersulit penyidikan. Terlebih lagi sudah ada arahan dan tujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya bagian Pidsus, bagaimana caranya seluruh kerugian negara pada suatu kasus korupsi bisa diselamatkan.

\"Intinya jika terdakwa kooperatif dan mengembalikan uang kerugian negara bisa dijadikan bahan pertimbangan oleh jaksa dalam hal penuntutan nanti,\" pungkas Aspidsus.

Tersangka Indra Jaya sudah dihukum dalam perkara pokok. Dia mendapatkan vonis dari majelis hakim selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 1,06 miliar. Terpidana kedua Junaidi Harun dan Samsul Bahri yang mendapatkan vonis masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait