BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Akibat menggunakan media sosial (medsos) Facebook dengan mengirimkan foto asusila. YO (26), warga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), dipolisikan. YO pun telah diamankan di Mapolda Bengkulu.
YO mengirimkan foto kemaluannya melalui Facebook kepada korban berinisial IN,pada 12 Oktober 2018. Selain menjalin pertemanan di Facebook, korban dan terduga pelaku juga merupakan tetangga. Terduga pelaku yang baru 9 bulan menikah tersebut mengaku hanya iseng mengirimkan foto tidak senonoh tersebut kepada korban \"Hanya iseng, tidak ada tujuan apa-apa,\" jelas YO sembari tertunduk malu.
Kasus pelanggaran UU ITE tersebut bermula pelaku memiliki akun facebook atas nama @Schorvion Vio menjalin pertemanan dengan facebook korban atau pelapor yang memiliki akun facebook @Anton Belpis. Antara pelaku dan korban kemudian melakukan chating melalui pesan di facebook. Selanjutnya, pada 15 Oktober 2018, YO mengirimkan 6 buah foto kemaluannya sendiri kepada korban melalui pesan Facebook.
Saat suami korban pulang bekerja dari luar kota, korban menceritakan gambar tidak senonoh yang dia terima tersebut. Mendapatkan cerita tersebut, suami korban pun geram. Dia akhirnya berencana menjebak korban. Dengan cara kembali menanggapi foto tersebut, membalas dengan bahasa yang seakan-akan isterinya yang menulis pesan. Pada intinya, balasan tersebut meminta YO datang ke rumah korban.
Suami korban sudah merencanakan semuanya dengan matang. Warga sudah diberitahu terkait kejadian tersebut. Saat YO sampai di rumah korban, langsung ditangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan warga. YO kemudian diserahkan warga ke Kades setempat.
Dijelaskan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Amhad Tarmizi SH, pada intinya tujuan pelaku mengirimkan foto tidak senonoh tersebut, mengajak korban berbuat layaknya suami isteri. Antara korban dan terduga pelaku tidak ada hubungan apa-apa. Hanya sebatas teman dimedia sosial facebook.
Pelaku tahu dan kenal dengan korban karena masih tetangga. Aksi pelaku semakin mulus karena menggunakan akun facebook palsu, sehingga korban tidak tahu. Akibat perbuatannya tersebut, terduga pelaku disangkakan pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 1 undang-undang RI Nomor 19 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman masimal 6 tahun penjara. (167)