Menurut Khirdes diketahuinya pelaksaan SKB sendiri, setelah sebelumnya panitia seleksi daerah CPNS Kabupaten Rejang Lebong berkoordinasi dengan Panselnas terkait dengan pelaksanaan SKB itu sendiri. \"Setelah kita koordinasi dengan Panselnas, mereka menetapkan pelaksanaan SKB untuk CPNS Kabupaten Rejang Lebong tanggal 10 dan 11 Desember ini,\" sampai Khirdes.
Untuk lokasi pelaksanaan SKB sendiri, menurut Khirdes sebagaimana yang telah disampaikan Sekda sebelumnya yaitu akan tetap dilaksanakan di IAIN Curup tempat dilaksanakannya SKD beberapa waktu lalu. Dijelaskan Khirdes, dalam pelaksanaan SKB sendiri akan dilaksanakan beberapa sesi, dimana setiap sesinya akan diikuti oleh 100 orang. Hanya saja dalam pelaksanaan SKB ini ini panitia telah membagi dua kelompok yaitu kelompok pertama yang lulus passing grade kemudian kelompok kedua yang lulus berdasarkan hasil perangkingan.
\"Yang akan pertama kali mengikuti SKB adalah yang masuk dalam kelompok satu yang akan dilaksanakan pada sesi pertama tanggal 10,\" sampainya.
Menurut Khirdes mereka yang akan mengikuti tahapan SKD ini sebanyak 573 orang dengan rincian sebanyak 67 orang yang tegabung dalam kelompok I dan 506 yang termasuk dalam kelompok II. Sementara itu berdasarkan jenis formasinya untuk tenaga pendidikan atau guru yang masuk dalam kelompok I sebanyak 31 orang sedangkan kelompok II sebanyak 328 orang, kemudian untuk tenaga kesehatan yang masuk dalam kelompok I sebanyak 32 orang sedangkan kelompok II sebanyak 125 orang. Selanjutnya untuk tenaga tehnis yang masuk dalam kelompok I sebanyak 42 orang sedangkan kelompok II sebanyak 53 orang.
\"Dalam pelaksanan SKB ini informasi yang kami terima tidak ada menggunakan sistem passing grade atau batasan nilai seperti pada SKD beberapa waktu lalu,\" sampai Khirdes.
Sehingga menurutnya mereka yang dalam satu formasi hanya satu yang lulus passing grade maka sangat berpeluang untuk lulus CPNS dengan syarat yang bersangkutan hadir mengikuti tes SKB, kecuali yang bersangkutan tidak ikut SKB maka sudah dipastikan tidak lolos.
Dalam kesempatan tersebut, Khirdes juga mengungkapkan jumlah dari sebelumnya ada 270, kemudian ada 9 formasi yang tidak memiliki peminat, menurut Khirdes setelah adanya Permenpan No 61 Tahun 2018 Tentang Aturan Baru Kelulusan SKD ada tambahan tiga formasi yang tidak memiliki peserta untuk mengikuti SKB yaitu penata anastesi ahli pratama, tehnisi transfusi darah dan trafis wicara trampil.
Hal tersebut dikarenakan dari tiga formasi tersebut, peserta yang mengikuti SKD beberapa waktu lalu tidak mememuhi syarat sebagai mana yang diatur dalam Permenpan No 61 Tahun 2018 Tentang Aturan Baru Kelulusan SKD. \"Jadi sekarang dari total 270 kuota yang kita terima, ada 12 kuota yang tidak akan terisi,\" tutup Khirdes.(251)