89 Desa Cairkan DD Tahap III

Senin 03-12-2018,16:52 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Sebanyak 89 Desa dari total 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong penerima alokasi Dana Desa (DD) tahun 2018, telah direkomendasikan untuk melakukan pencairan DD tahap III. Sisanya 4 desa lagi masih menunggu laporan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSi melalui Kabid PMD, Eko Budi Santoso SP MEng mengatakan, untuk 4 Desa yang belum direkomendasikan untuk pencairan DD tahap III tahun 2018 yaitu Desa Tangua dan Desa Kota Agung Kecamatan Uram Jaya, Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan dan Desa Gunung Alam Kecamatan Pelabai.

“Tinggal 4 Desa lagi yang belum mendapatkan rekomendasi,” jelasnya, kemarin (02/11).

Untuk 4 Desa yang belum direkomendasikan melakukan pencairan DD tahap III tahun 2018, pihaknya masih menunggu laporan persayaratan dari masing-masing desa. Kemungkinan besar dalam beberapa hari ke depan, seluruh desa telah bisa merealisasikan DD tahap III. “Terakhir, 3 Desa sudah diproses sementara 1 Desa belum mengajukan,” ujarnya

Adapun Desa yang belum mengajukan yaitu Desa Gunung Alam Kecamatan Pelabai,bahkan desa tersebut belum melaporkan capaian realisasi keuangan yang sudah terserap sebanyak 75 persen dan capaian out put menimal 50 persen dari dana Desa (DD) hingga tahap II. “Sementara tahun 2018 tinggal 1bulan kurang,” ujarnya.

Untuk diketahui, DD tahap III untuk Kabupaten Lebong telah dikirim melalui Rekening Khas Umum Negara (RKUN) ke RKUD. Sementara berdasarkan Surat Edaran (SE) kementrian Keuangan (Kemenku) nomor surat S-598/PK/2018 tertanggal 2 November 2018 perihal Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Transfer Ke Daerah Tahun 2018, untuk batas waktu pelaporan ke OMSPAN yaitu 14 Desember 2018.

“Sehingga tingga beberaopa hari lagi, sementara apabila tidak dicairkan maka akan menjadi sisa di Rekening Khas Umum Negara (RKUN),” ucapnya.

Untuk itulah, dirinya meminta kepada Desa yang belum juga melaporkan melaporkan capaian realisasi keuangan yang sudah terserap sebanyak 75 persen dan capaian out put menimal 50 persen dari dana Desa (DD) hingga tahap II, untuk segera melaporkannya dan selanjutnya melakukan pencairan DD tahap ke III dari sisah waktu yang ada. “Jika DD tahap III tidak bisa dicairkan lagi, maka yang akan rugi Desa itu sendiri,” tutur Eko.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait