PWI Geram, Tanah Diklaim Pemda

Jumat 30-11-2018,08:40 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Menyikapi tanah milik PWI di Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu yang diserobot oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu mendapat tanggapan serius dari Penasehat PWI Provinsi Bengkulu. Pasalnya tanah tersebut, dulunya merupakan hibah dari Gubernur Provinsi Bengkulu ke VI, Hasan Zen. Bahkan hibah tersebut diberikan oleh Hasan Zen secara pribadi kepada PWI Provinsi Bengkulu.

Penasehat PWI Bengkulu, Riuslan Paguci mengaku, tanah tersebut dulunya adalah milik orang Bengkulu Utara, kemudian oleh Gubernur Bengkulu, Hasan Zen tanah tersebut dibelinya secara pribadi. Setelah itu kemudian dihibahkan kepada PWI Provinsi Bengkulu melalui dirinya dan Ketua PWI Provinsi Jioto. Namun, proses hibah tersebut memakan waktu yang cukup panjang, hingga akhirnya tanah tersebut resmi dihibahkan kepada PWI pada tahun 2000-an kepada Ketua PWI selanjutnya yaitu Sukatno.

\"Proses hibahnya memakan waktu yang panjang, meski begitu secara resmi tanah tersebut adalah milik PWI Provinsi Bengkulu, karena seluruh dokumen penyerahan hibah juga lengkap,\" kata Ruslan.

Tidak hanya dokumennya lengkap, bahkan tanah tersebut dibeli oleh Hasan Zen dan legalitasnya disaksikan oleh Notaris Hidayanti Said. Kemudian setelah dihibahkan, tanah tersebut kemudian diurus sertifikatnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.

Namun proses pembuatan sertifikat tanag memakan waktu panjang. Kemudian pada sertifikat akhirnya dikeluarkan oleh BPN beberapa tahun silam dan dibagikan kepada anggota PWI pada akhir tahun 2013 sebelum pelaksanaan Hari Pers Nasional pada Februari 2014. \"Jadi status tanah setelah dihibahkan oleh Hasan Zen, kemudian dibuatkan sertifikatnya dan dibagikan ke anggota PWI sebelum HPN 2014,\" terang Ruslan.

Pembagian tanah tersebut diberikan kepada seluruh anggota PWI dengan masing-masing anggota menerima tanah seluas 1 kapling. Dimana total kaplingan yang dibagikan kepada anggota sebanyak 100 kapling lebih dan seluruhnya sudah memiliki sertfikat. \"Sehingga jika Pemda mengklaim itu milik pemerintah daerah, mereka harus menunjukkan bukti kepemilikannya dulu, jangan asal klaim,\" tegas Ruslan.

Menyikapi hal tersebut, Pihaknya secara pro aktif secepatnya akan menggelar rapat pengurus PWI untuk menyelesaikan permasalahan ini. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi kepada Pemda Provinsi terutama bagian aset terkait tanah tersebut.

\"Selaku penasehat, saya mengharapkan kepada PWI pro aktif secepatnya melakukan rapat untuk menyelesaikan masalah ini serta melakukan klarifikasi ke Pemda provinsi terutama ke bagian aset. karena secara kronologis mulai A sampai Z saya tahu persis prosesnya,\" tutupnya.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait