BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Rencana pemerintah Kota Bengkulu untuk menciptakan transportasi sosial melalui program HD Online, menjadi sorotan bagi DPRD kota. Pasalnya, dewan meminta pemkot segera memberikan rincian mendalam dan dasar hukum seperti apa yang memperbolehkan kendaraan plat merah digunakan bagi masyarakat. Sehingga, bisa menjadi pertimbangan DPRD apakah program itu disetujui atau tidak.
\" Setiap pengalihan fungsi aset daerah harus melalui persetujuan DPRD, sementara kita belum mendapat informasi apapun soal program itu,\" kata Ketua Komisi III DPRD kota, Sudisman SSos, kemarin (27/11).
Untuk diketahui, pemkot memasukkan anggaran Rp 200 juta untuk menciptakan aplikasi khusus yakni HD Online sebagai akses jaringan yang dapat dipergunakan oleh masyarakat. Program ini berupa pemanfaatan mobil dinas yang dibeli melalui APBD dan dapat dipergunakan untuk masyarakat umum sesuai tingkat kebutuhan, seperti ambulance, mobil sampah dan sebagainya namun tetap menggunakan plat dinas yang dipesan melalui aplikasi HD.
Menurut Sudisman yang juga sebagai anggota Badan Anggaran (banggar) rencana ini merupakan sesuatu hal yang baru, meski niat dan tujuan pemerintah baik demi menunjang pelayanan tetapi harus melalui prosedur yang baik dan benar. Sebab, jangan sampai kebijakan ini menimbulkan gejolak di masyarakat apalagi ada pihak yang dirugikan.
\" Kalau sekedar ambulance atau kendaraan khusus anak sekolah kita setuju, tapi kalau sifatnya umum itu akan berdampak kepada masyarakat lain, seperti angkot otomatis konsumennya tersedot dengan pelayanan itu, termasuk juga kendaraan online lainnya, maka kita pelajari dulu ruang lingkupnya seperti apa,\" terangnya.
Pun demikian, pihaknya justru memberikan masukkan kepada Pemerintah bahwa dengan kondisi sekarang hal itu belum terlalu urgent, karena masyarakat rata-rata sudah memiliki kendaraan sendiri. Disamping itu, akan ada baiknya Pemkot mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) yang melarang siswa-siswi membawa kendaraan baik roda 2 maupun 4 ke sekolah dan memanfaatkan transportasi umum seperti angkot atau bus sekolah.
Sebab, selain tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), juga untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, ditambah lagi para siswa-siswi ini masih labil dalam berkendara yang rentan kecelakaan lalu lintas. (805)