BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Mendapatkan laporan adanya oknum warga yang menyerobot lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar, akan segera dilakukan penindakan tegas.
Pasalnya, dari luas lahan 10 hektar hampir 8 hektar diantaranya sudah digarap menjadi kebun sawit oleh oknum tak dikenal dan berdasarkan aturan yang ada hal tersebut dilarang dan ilegal, oleh sebab itu Pemkot akan membentuk tim terlebih dahulu untuk membersihkan lahan tersebut termasuk membongkar kebun sawit tersebut.
\"Itu tidak boleh, mungkin karena sudah lama tidak digunakan jadi ada warga yang memanfaatkannya, tetapi tidak boleh ditanami sawit, jelas kita bongkar karena itu tanah milik pemerintah dan sudah ada sertifikat,\" kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda kota, M Dani, kemarin (23/11/2018).
Pihaknya mengaku kecolongan padahal pengawasan sudah dilakukan oleh pihak Aset kota namun tidak bisa dipungkiri potensi penyerobotan itu pasti akan terjadi karena memang belum dibangun pagar sebagai pembatas atau penghalang untuk masuk ditambah lagi tanah itu cukup luas dan lokasinya jauh.
\"Itu sudah diawasi oleh pihak aset, dan dulu kita yakin aman karena tanah itu sudah bersertifikat jadi kecolongan saja. Kalau izin untuk menanam sawit itu memang tidak ada, makanya kami akan menindaklanjuti dari pihak kelurahan dan kecamatan dulu. Yang jelas itu tidak boleh,\" tukasnya.
Lahan Diperuntukkan Untuk TPU
Untuk diketahui, lahan seluas 10 hektare itu telah diperuntukkan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) 5 agama seperti Islam, Kristen, Buddha, Hindu, dan Katolik. Dan luas tanah itu sudah dibagi rata untuk masing-masing agama sebagai fasilitas masyarakat untuk pemakaman, saat ini sudah ada sekitar 20 makam milik umat kristen, dan juga ada puluhan makam agama islam.
\"Selama 4 tahun terakhir ini lahan itu dimanfaatkan untuk pemakaman umum, mungkin saja kebun sawit itu juga sudah 4 tahun ini. Kami data dulu dan tindaklanjuti secepatnya,\" terangnya.
Sekretaris Daerah kota, Marjon MPd menegaskan kepada masyarakat bahwa dimanapun letak lahan milik pemerintah kota, maka tidak bisa dimiliki atau diserobot karena itu bisa menjadi pelanggaran.
\"Kalau untuk dimiliki pikir-pikir dulu lah, karena pemerintah jelas punya dasar hukum sertifikatnya. Nanti akan coba kita koordinasi dulu untuk turun cek ke lokasi,\" tegasnya. (805)