BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengeluarkan sistem baru untuk mempercepat proses pelaporan data kepegawaian. Salah satunya Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Melalui sistem ini, semua pegawai negeri sipil (PNS) wajib melaporkan indentitas diri, golongan, jabatan, data keluarga dan data kepegawaian lainnya. Termasuk jika ada PNS yang beristri dua atau lebih, juga wajib melaporkan nama istrinya. Jika tidak didaftarkan, maka saat PNS itu pensiun, maka istri yang tidak terdaftarkan tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun.
\"Di undang-undang memang tidak tidak dilarang untuk PNS beristri lebih dari satu, asalkan tidak ada gugatan dari istri pertama. Maka itu harus ikut didaftarkan. Jika tidak, nanti tidak dapat gaji pensiun ketika PNS yang bersangkutan meninggal dunia,\" terang Kepala Bidang (Kabid) Informasi Kepegawaian BKN Regional 7 Palembang, Muhammad Andri Hafif dalam sosialisasi Pemanfaatan dan Rekonsolidasi Data Kepegawaian di Aula Pola Pemprov Bengkulu, kemarin (22/11).
Dijelaskannya, istri yang akan didaftarkan tentu harus istri yang sah secara agama dan negara yang dibuktikan dengan buku nikah. Artinya, istri siri yang tidak memiliki buku nikah, tentu tetap tidak bisa didaftarkan. Ketika memiliki 2 istri sah, maka masing-masing istri sah itu akan mendapatkan 36 persen dari gaji pokok PNS yang telah meninggal dunia. \"Nikahnya harus sesuai dengan undang-undang,\" tambahnya.
Andri menjelaskan, untuk mendaftarkan data kepegawaian akan menggunakan SAPK agar lebih cepat. Guna pendaftaran itu tidak hanya untuk pensiun, tapi untuk PNS yang akan mutasi jabatan, pindah instansi maupun pindah tugas dan lainnya. Sayangnya, kata Andri, di Bengkulu, khususnya di Pemprov, sistem ini belum banyak yang menggunakannya.
\"Kalau tidak didaftarkan secara jelas, akibatnya nanti ada data ganda atau belum diblokir di instansi pertama. Itu gunanya melakukan pendaftaran,\" papar Andri.
Akibat belum banyak melakukan pendaftaran, banyak juga PNS yang masih terdaftar di instansi sebelumnya. Padahal PNS itu sudah pindah. Seperti di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Provinsi Bengkulu, ada dua PNS yang sudah pindah, tapi masih terdaftar di Dispendikbud Provinsi. \"Ini memang harus cepat diselesaikan. Agar bisa kita cepat blok,\" tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Dei Natali Handy mengatakan, PNS pemprov yang sudah pindah tapi masih terdaftar di BKD pemprov itu ada 200 orang. Jumlah itu telah dilaporkan ke BKN untuk proses pemblokiran. \"Secara jumlah masih ada 200-an orang PNS dan sudah kita laporkan,\" terang Dei.
Untuk proses pemblokiran dan pendataan memang tidak bisa di BKD Provinsi, sebab hal tersebut menjadi kewenangan BKN. Untuk itu, dirinya berharap masalah ini bisa segera diselesaikan oleh BKN. \"Kita tidak mendata, tapi BKN yang lakukannya. Ke depan ini bisa dilakukan perbaikan,\" pungkasnya. (151)