Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang

Sabtu 17-11-2018,11:18 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress- Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Merthadana, SIk melalui Kasat Lantas Iptu. Aan Setiawan SSos, MM melalui Kanit Dikyasa Aipda. Sirait mengingatkan masyarakat khususnya di Kabupaten Seluma. Untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka dalam mengangkut penumpang. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa mobil angkutan barang dilarang mengankut manusia.

\"Kita akan tegakkan undang-undang ini, sesuai aturannya kita akan tindak tegas jika kita menemui mobil barang ini disalahgunakan untuk mengangkut penumpang,\" tegasnya.

Dijelaskan Aan, resiko menggunakan mobil angkutan barang untuk mengangkut penumpang sangat membahayakan bagi penumpang, karena jika terjadi kecelakaan berakibat fatal. Karena penumpang yang ada di belakang tidak ada pelindung atau pengaman.

\"Gunakan mobil tersebut sesuai peruntukannya. Kami tidak mau mendengar alasan apapun. Jika terjaring mobil akan langsung kita tahan,\" ujar Sirait.

Diakui Aan, memang kebanyakan mobil pikap ini banyak digunakan masyarakat dari desa pedalaman Seluma yang nota bene tidak bisa dilewati mobil jenis minibus, khusus angkutan penumpang. \"Walau demikian kami tidak mentolerir, karena ini sudah aturan jadi harus ditegakkan,\" kata Sirait.

Untuk itu, kata Sirait, kepada masyarakat agar mentaati aturan atau larangan ini. Karena kedepan giat untuk menertibkan kendaraan pikap yang digunakan untuk mengangkut penumpang ini akan gencar dilakukan di oleh Polres Seluma dan jajaran. Terutama mendekati perayaan natal dan tahun baru 2019 mendatang.

\"Jangan sampai perjalanan anda terganggu karena hal ini. Kita lakukan penertiban ini, semata untuk keamanan dan keselamatan anda dalam perjalanan pergi dan pulang kembali ke rumah,\" sampai Sirait. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait