Polda Bengkulu Bekuk Empat Terduga Pengedar Sabu Lintas Provinsi

Jumat 16-11-2018,16:58 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, kembali berhasil membekuk terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan lintas provinsi.

Ada empat orang terduga pelaku yang dibekuk, yakni berinisial Da (40), As (29) yang merupakan warga Kota Bengkulu, serta Ar (32) dan Aa (20) yang merupakan warga Desa Kota Agung Kabupaten Bengkulu Utara.

Dari keempat tersangka, tim Opsnal Diresnarkoba Polda Bengkulu, berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya sabu dengan berat total 59,7 gram, timbangan elektrik, plastik klip bening dan beberapa handphone berbagai merk.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid) Humas Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno dalam eksposenya, mengatakan, 4 terduga pelaku pengedar ini merupakan jaringan narkoba lintas provinsi. Pelaku juga diketahui merupakan jaringan besar dengan didapatkannya barang bukti narkoba jenis sabu seberat 59,7 gram dari tangan para terduga pelaku.

“Sekali lagi anggota kita bisa memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Bengkulu. Dari banyaknya barang bukti yang kita dapat, itu mengindikasikan mereka ini jaringan besar yang kerap beroperasi antar provinsi,\" terangnya kepada media, Jumat (16/11/18).

Dijelaskan Sudarno, terduga pelaku berinisial Da, residivis atas kasus yang sama. Bahkan sudah sejak lama mengedarkan narkoba di Bengkulu. Hal ini menunjukkan hukuman yang diberikan para penegak hukum tidak menimbulkan efek jera bagi para pengedar narkoba. Memang kebanyakan alasan para pengedar menjalankan bisnis haram tersebut untuk meraup keuntungan yang besar dengan cara cepat.

Akibat perbuatannya tersebut, para terduga pelaku dijerat pasal 114, sub pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait