2 Desa Diduga Selewengkan DD dan ADD

Jumat 16-11-2018,12:15 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

CURUP, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dua desa di Kabupaten Rejang Lebong. Penyelidikan yang dilakukan Kejari Rejang Lebong terkait dengan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Edi Utama SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Khusus Agustian SH mengungkapkan dua desa yang tengah mereka selidiki terkait dengan dugaan penyelewengan dana desa tersebut yaitu Desa Air Bening yang ada di Kecamatan Bermani Ulu Raya dan Desa Selamet Sudiarjo di Kecamatan Bermani Ulu.

\"Saat ini kita tengah melakukan penyelidikan terhadap dua desa di Rejang Lebong ini yang diduga telah menyelewengkan dana desa maupun anggaran dana desa,\" sampai Agustian saat dikonfirmasi Kamis (15/11) kemarin.

Dijelaskan Kasi Pidsus, penyelidikan yang mereka lakukan tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat kepada jajarannya. Dimana menurut Agustian dugaan penyelewengan DD dan ADD tersebut dilakukan pada tahun 2017 lalu.\"Dugaan penyelewengan DD dan ADD ini terjadi pada tahun 2017 lalu,\" tegasnya.

Dalam upaya penyelidikan terhadap kasus dugaan penggunaan dana desa tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Karena menurut Agustian pihak APIP Rejang Lebong juga tengah melakukan investigasi terhadap kedua desa tersebut.

Kemudian menurut Agustian dari investigasi yang dilakukan APIP tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan pihaknya.\"Kita juga masih menunggu hasil investigasi dari APIP, hasil investigasi dari APIP ini akan menjadi bahan pertimbangan kita apakah kasus ini akan kita tingkatkan atau justru kita berhentikan,\" terang Agustian.

Disisi lain, ia juga mengaku dalam proses penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan DD dan ADD didua desa tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi baik dari pemerintah desa setempat, tenaga pendamping desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa hingga Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong.

\"Kita menargetkan akhir tahun ini sudah ada keputusan dari penyelidikan yang kita lakukan,\" ungkap Agustian. Diungkapkan Agustian, dari laporan yang mereka terima dugaan penyelewengan DD dan ADD yang dilakukan kedua desa sehingga merugikan negara karena diduga salah satu kegiatan yang dilakukan di dua desa tersebut fiktif. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait