BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memberikan sanggahan terkait pembayaran utang kepada rekanan sebesar Rp 59,456 miliar. Inspektur Provinsi Bengkulu, Massa Siahaan AK MM CIA QIA mengatakan, permintaan DPRD Provinsi menunggu audit terlebih dahulu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu sebelum menganggarkan sisa utang pada APBD 2019 itu tidak perlu dilakukan.
Sebab, sisa utang pemprov kepada rekanan dari hasil perpanjangan kontrak pekerjaan tidak selesai akhir tahun 2017 dan dilanjutkan hingga awal tahun 2018, sebenarnya sudah bisa dianggarkan pada APBD 2019. Mengingat, semua sisa utang pemprov itu sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
\"Itu semua sudah diaudit BPK. Jadi, tidak perlu lagi diaudit ulang oleh BPKP,\" terang Massa kepada BE, kemarin (14/11).
Ditegaskannya, semua utang pemprov itu telah masuk dalam verifikasi oleh BPK. Termasuk laporan BPKP juga sudah masuk. Hasil auditnya sudah diterima pemprov untuk bisa membayarkan kembali sisa utang tersebut. \"Diverifikasi sudah. Laporan sudah masuk. Jadi tidak ada masalah lagi,\" ungkapnya.
Kebijakan pembayaran itu memang tergantung pemprov dan DPRD Provinsi pada rancangan APBD 2019, yang sudah masuk pada tingkat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Termasuk kekuatan anggaran daerah untuk membayarnya. Jika memang tidak bisa dilunasi semua, maka bisa dicicil hingga APBD perubahaan 2019 mendatang. \"Berapa bayarnya itu tergantung kekuatan anggaran daerah. Yang jelas tidak ada masalah lagi untuk proses pembayarannya,\" tambah Massa.
Jika pun memang harus ada audit BPKP, itu merupakan kebijakan dari DPRD. Namun yang jelas, secara aturan, audit itu sudah dilakukan dan tidak perlu lagi dilakukan. \"Ya saya tidak tahu kalau ada kebijakan lain dari DPRD. Karena tidak mungkin lagi diaudit,\" ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA menegaskan, terkait pembayaran sisa utang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebesar Rp 59,456 miliar, tetap akan dilunasi. Namun, prinsipnya, pembayaran utang itu harus melalui audit terlebih dahulu.\"Prinsip memang harus ada audit dulu. Baru kita bayarkan,\" pungkas Rohidin.
Seperti diketahui, total utang sebelumnya mencapai Rp 87 miliar, kemudian dibayar sebesar Rp 27,544 miliar melalui APBD perubahaan tahun 2018 sehingga masih tersisa sebesar Rp 59,456 miliar lagi. (151)