Bendahara Desa Paku Haji Ditahan

Kamis 15-11-2018,09:36 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Tim Tipikor Polres Bengkulu Utara mengamankan bendahara Desa Paku Haji Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah, Ef.Ef diduga melakukan korupsi Dana Desa tahun 2016 yang sebelumnya sudah ada hasil audit Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah dengan kerugian sebesar Rp 497.554.807.Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK membenarkan hal tersebut.

\"Hari ini (red) Bendahara Desa Paku Haji ditahan Polres Bengkulu Utara terkait dengan dugaan kasus korupsi,\" kata Kasat.

Kasat Reskrim menambahkan, sebelumnya Kepala Desa Batu Haji telah diperiksa dan ia mengakui tindak pidana korupsi itu dilakukan bersama dengan bendaharanya. Kepala Desa mendapatkan bagian hampir Rp 300 juta, sedangkan Ef mendapat bagian sekitar Rp 180-an juta.\"Setelah diperiksa ternyata Ef mengakui bahwa benar ia yang mengelola dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2016 tersebut, dan tidak bisa dipertanggung jawabkan,\" ujar Kasat.

\"Tersangka bisa terancam sembilan tahun kurungan penjara,\" pungkasnya.

Untuk diketahui, Kepala Desa Paku Haji, Sarkani sudah ditahan pihak Kapolres Bengkulu Utara sejak 17 September lalu. Kades mengaku sama sekali tidak paham cara pengelolaan dana desa dan anggaran dana desa. Karena tidak tahu, Sarkani menyerahkannya kepada bendahara.“Khusus Kades Paku Haji, dia tidak tahu karena memang pendidikannya kurang. Jadi, diserahkan pengelolaan dana desa dan anggaran dana desa kepada bendahara. Nanti kita periksa juga bendaharanya, karena ada dugaan dia terlibat,” terang Kasat Reskrim.(cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait