Tornas dan Mobil Wajib Bayar Pajak

Senin 05-11-2018,17:37 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress - Sekali lagi, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Seluma Irihadi MSi menegaskan, seluruh kendaraan dinas meliputi mobil dan motor dinas yang dimiliki organisasi perangkat daerah (OPD) harus dibayarkan pajaknya. Mengingat saat ini, surat teguran sudah di keluarkan untuk pembayaran pajak tersebut.

“Saya harap seluruh OPD menindaklanjuti surat ini dan segera membayar pajak kendaraaan dinas,” tukas sekda.

Irihadi menerangkan, ada sebanyak 172 unit kendaraan dinas menunggak pajak. Dipastikan sebagaian besar kendaraan dinas roda dua. Mengingat jumlah kendaraan roda dua ini cukup tersebar di desa hingga ke OPD. “Kendaraan dinas motor juga harus bayar pajak terkhusus di desa dan OPD harus menindak lanjuti,”sampainya.

Sekda berharap, bagian aset pemda Seluma dapat menghitung keseluruhan kendaraan dinas yang dimiliki. Termasuk roda dua dan roda empat. Bila perlu rincikan kendaraan satu persatu milik OPD di Pemda Seluma ini.“Saya juga ingin Bagian Aset menyampaikan data kendaraan dinas kepada saya agar bisa di tindaklanjuti lagi,” sampainya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait