Larangan BBM Bersubsidi Molor

Selasa 05-02-2013,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Penerapan larangan kendaraan dinas menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rejang Lebong (RL), molor.  Pasalnya, meski pemberlakukan larangan penggunaan BBM bersubsidi berlaku sejak 1 Februari 2013, pantauan wartawan di salah satu SPBU di Kota Curup hingga Senin (4/2), sejumlah kendaraan dinas masih mengantre untuk mengisi bahan bakar bensin.

Terkait hal itu, Asisten II Makhran SP didampingi Kabag Administrasi Ekonomi Setdakab RL Endang Usmansyah SSos menjelaskan, larangan kendaraan dinas untuk menggunakan BBM bersubsidi masih belum bisa diterapkan karena menunggu edaran pemerintah provinsi yang sedang diproses.

\"Surat edarannya masih diproses, saat ini juga ada SPBU yang belum siap untuk pemberlakukan larangan kendaraan dinas menggunakan BBM Bersubsidi dan disarankan menggunakan Pertamax,\" jelas Makrhan.

Selain itu, alasan lainnya lantaran SPBU belum siap lantaran ada SPBU yang memang belum menggunakan BBM jenis solar bersubsidi kemudian persiapan untuk cadangan Pertamax.  \"Tidak seluruhnya SPBU di Kabupaten RL yang menyiapkan pertamax dan bahan bakar non subsidi lainnya, dan ada juga SPBU yang memang tidak mengedrop Solar bersubsidi,\" ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten RL Drs Darmansyah mengaku telah memberlakukan keputusan menteri ESDM pusat perihal larangan kendaraan dinas menggunakan BBM jenis subsidi. Namun, banyak kendaraan dinas masih menggunakan BBM Bersubsidi lantaran belum tahu. \"kita sudah berlakukan, namun masih banyak kendaraan dinas yang belum tahu, kalau dilarang menggunakan BBM bersubsidi di SPBU,\" tegasnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan menteri Energi Dan Sumber dana mineral RI nomor 1 tahun 2013 menerangkan seluruh kendaraan dinas tidak boleh menggunakan BBM bersubdisi terhitung 1 Februari 2013. Selain kendaraan dinas, sejumlah kendaraan yang digunakan untuk aktifitas usaha besar yang menggunakan kendaraan diatas  roda empat juga tidak boleh dan disarankan untuk menggunakan pertamak.

Namun, ada beberapa kriteria kendaraan dinas yang boleh menggunakan BBm Bersubsidi, diantaranya kendaraan Ambulance, Mobil zenajah, pemadam kebakaran dan angkutan sampah. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait