Jamin Keterbukaan Informasi Publik

Jumat 26-10-2018,12:06 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress- Keterbukaan informasi harus diawali dari suatu niat dan komitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka dan transparan. Dengan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menjamin adanya keterbukaan infomasi publik di Kabupaten Seluma, termasuk informasi yang dibutuhkan masyarakat dengan konteks kewajaran.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Seluma, menyelenggarakan acara Sosialisasi Sistem Informasi Publik (e-Publik) PPID dan Sosialisasi Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma. Acara ini berlangsung di aula BPKD Kabupaten Seluma, kemarin (25/10).

“Keterbukaan informasi bagian dari tranparansi pembangunan sehingga wajib memberikan informasi yang dibutuhkan setiap orang maupun instansi publik sekalipun,” kata Kepala Dinas Kominikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Seluma H Hendarsyah SIP MT melalui Kepala Bidang Pengelolan Komunikasi dan Informasi Publik, Hasbi Sadiki SE kepada Bengkulu Ekspress kemarin (25/10).

Layanan informasi dan dokumentasi sudah melaui sistem. Pelayanan publik dalam bentuk portal atau melalui aplikasi E-Publik. Namun jika ada permintaan informasi lewat PPID, tinggal disambungkan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) atau pemerintah daerah yang diinginkan. Lewat PPID utama, dalam hal ini Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel selaku ex officio akan menghubungkan dengan PPID pembantu yang ingin dimintai informasinya.

\"Terkhusus kepada pihak yang membutuhkan data secara langsung itu juga kita buatkan layanan,\" jelasnya.

Dibeberkan Hasbi, informasi kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, serta memperoleh informasi hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik atau good governance.

“Dalam melaksanakan pelayanan informasi, maka Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, harus mempedomani azas-azas Tranaparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif dan Kesamaan Hak yang menjadi landasan bagi setiap Badan Publik dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait