LEBONG, Bengkulu Ekspress – Sebanyak 38 desa dari total 93 desa di Kabupaten Lebong, hingga saat ini belum melaporkan penyerapan dan capaian out put Dana Desa (DD) hingga tahap ke II yang telah diterima. Akibatnya, pencairan tahap ke III belum bisa dilakukan.
Kepala bagian (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Lebong, Eko Budi Santoso SP MEng mengatakan, bahwa untuk surat pemberitahuan dari Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIP MSI dan Kepala Dinas PMDS, agar seluruh desa melaporkan penyerapan dan capaian out put DD telah disampaikan beberapa bulan yang lalu.
“Namun hingga saat ini kita baru menerima 55 desa yang telah melaporkannya kepada kita,” jelasnya, kemarin (15/10).
Ditambahkan Eko, untuk tahun anggaran 2018 tinggal 2,5 bulan lagi. Untuk itu jangan sampai ada desa yang tidak melaporkan penyerapan dan capaian out put yang telah diminta. Dimana hal tersebut merupakan salah satu syarat mutlak yang harus ada untuk bisa mencairkan DD tahap ke III.
“Nantinya jika laporan telah ada, maka akan langsung dilakukan pengiriman dari Rekening Umum Kas Negara (RKUN) ke rekening Umum Kas Daerah (RKUD),” ucapnya
Memang dalam pencairan DD tahap ke III, tidak harus seluruh seluruh desa telah melaporkan realisasi penyerapan dan capaian out put. Dimana nantinya akumulasi laporan yang yang disampaikan Pemkab Lebong melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAM) yang saat ini telah dilakukan.
“Syaratnya capaian out put minimal 50 persen ditambah realisasi keuangan diangka 75 persen,” ujarnya. Sementara, dari total laporan yang telah disampaikan 55 desa setelah dilakukan akumulasi, belum memenuhi batas minimal yang harus dipenuhi. Sehingga dana yang ada di TKUN belum bisa dikirimkan ke RKUD untuk diserahkan kepada desa yang telah melaporkan penyerapan dan capaian out put hingga tahap ke II.
“Untuk itulah, kami meminta kepada seluruh desa yang belum melapor, agar secepatnya menyerahkan laporan kepada kami, hal ini bertujuan untuk desa itu sendiri,” tuturnya.
Sementara itu, ketika ditanya masalah dari desa yang hingga saat ini belum melaporkan penyerapan dan capaian out put DD hingga tahap ke II, Eko tidak mengetahui secara pasti apa kendalanya. Apakah Pemdes setempat belum menyelesaikan dalam pelaporan ataupun masih adanya kegiatan yang telah dilaksanakan namun belum di lakukan SPJ.
“Dimana untuk tahap ke III DD yang akan dicairkan sebesar 40 persen, dimana untuk tahap ke I cair 20 persen dan kedua 40 persen,” ujarnya.(614)