KPU Bolehkan 10 Akun Medsos

Rabu 26-09-2018,10:40 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

TAIS, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, mengingatkan partai politik (parpol) terkait masa kampaye yang telah di mulai sejak 23 September lalu. Untuk kampanye menggunakan media sosial (medsos) hanya diperbolehkan maksimal10 akun medsos.

“Kampanye yang berhubungan dengan medsos hanya 10 akun, baik itu Facebook, Twiter, Instragram dan Phat,” kata Komisioner KPU Seluma Divisi Tekhnis dan Sosialisasi Edi Ansori AMd kepada Bengkulu Ekspress kemarin (25/9).

Dalam penyampaian sosialisasi atau kampaye di medsos tersebut, harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam artian postingan yang diunggah tersebut tidak mengandung unsur SARA (suku, agama dan ras) dan menyudutkan parpol lainnya, serta memancing protes keras dari pengguna media sosial itu sendiri. Termasuk tidak saling menjatuhkan.

\"Jika terbukti melanggar maka akun tersebut diblokir. Pemiliknya dipanggil dan diproses sesuai hukum,\" katanya.

KPU juga telah mengirimkan surat ke kepolisian dalam hal ini Polres Seluma dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ikut memantau dan mengawasi akun medsos parpol tersebut. Polres dan Bawaslu dapat langsung melakukan tindakan jika menemukan akun melanggar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.

\"Kembali kami tegaskan kepadaarpol untuk lebih santun dan bijak dalam menggunakan medsos sebagai alat untuk sosialisasi atau kampanye. Karena setiap akun yang digunakan semua dipantau dan diawasi dengan ketat,\" sampai Edi Ansori. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait