Miliki Kayu 1,5 Kubik, Petani Diamankan

Rabu 19-09-2018,11:00 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

PINO, Bengkulu Ekspress– De (42) warga Dusun Padang Ja’au Desa Ganjuh, Pino saat ini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya pria yang berprofesi petani ini sebagai pemilik kayu jenis Bayur dan Meranti sebanyak 1,5 kubik. Saat ini yang bersangkutan diamankan di sel Mapolres Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Enggarsyah Alimbaldi SH SIK mengatakan, sebelumnya pihaknya menemukan kayu tersebut di aliran sungai Air Ndelengau di Desa Ganjuh, Pino Sabtu (15/9) menjelang waktu magrib atau sekitar pukul 18.05 WIB.

Setelah ditelusuri, saat itu De bersama 5 warga lainnya yakni Ri (45),To (28), Mi (42), Sa (50) dan Pi (35), ke-5 warga ini warga Dusun Padang Ja’au Desa Ganjoh, Pino. Setelah itu, kayu diangkut ke Polres. Lalu dari keterangan ke-5 warga tersebut, mereka hanya membantu menghanyutkan kayu dengan mendapat imbalan upah. Sedangkan pemilik atau yang menebang kayu yakni De.

“ Dari keterang saksi, De selaku pemilik, sedangkan ke-5 warga hanya tukang angkut yang mendapat upah,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Enggar, ke-5 warga tersebut hanya dijadikan saksi, sedangkan De masih diamankan di Polres Bengkulu Selatan untuk proses lebih lanjut. Enggar mengaku, saat ini pihaknya masih menelusuri keberadaan tunggul kayu tersebut, sedab diduga diambil dari hutang lindung. Hal itu lantaran saat dibawa, pemiliknya tidak mampu menunjukan dokumen kepemilikan kayu.

“ Saat ini masih diamankan, kami akan cek tunggul untuk memastikan apakah kayu itu diambil dari hutan lindung atau dari kebun warga,” terang Enggar. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait