CURUP, Bengkulu Ekspress - Meskipun proses pembangunan bank sampah yang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rejang Lebong di Gang Manggis RT 5/2 Kelurahan Air Putih Baru sudah berjalan, namun pembangunan tersebut justru mendapat penolakan dari warga.
Penolakan warga tersebut, disampaikan sejumlah perwakilan warga saat pihak Dinas Lingkungan Hidup bersama sejumlah pihak terkait lainnya menggelar sosialisasi di Kantor Lurah Air Putih Baru Selasa (18/9) kemarin.Dijelaskan Ketua RT 5/2 Kelurahan Air Putih Baru, Zainal Abidin penolakan warga terhadap pembangunan tersebut dikarenakan beberapa faktor diantaranya tidak adanya sosialisasi oleh pihak terkait sebelum adanya pembangunan.
Kemudian warga menolak karena khawatir akan dampak lingkungan dari bank sampah tersebut.\"Dampak lingkungan yang dikhawatirkan tersebut seperti penyakit, bau busuk, hingga lalat,\" sampai Zainal yang mewakili warganya.
Dijelaskan Zainal, warga yang melakukan penolakan tersebut, seluruhnya adalah warga Gang Manggis yang menjadi lokasi pembangunan bank sampah tersebut. Total warga yang menyatakan menolak pembanguna bank sampah tersebut sebanyak 14 kepala keluarga. Penolakan tersebut mereka sampaikan dengan membuat surat penolakan pembangunan bank sampah, meskipun sebagiannya warga tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
Masih menurut Zainal, kekhawatiran warga akan proses pembangunan bank sampah tersebut bukan tanpa alasan, karena menurut Zainal sebelumnya ditanah tersebut sudah beberapa kali dibangun lokasi pengolahan sampah, hanya saja hanya berlangsung beberapa hari saja, setelah itu terbengkalai dan menjadi lokasi pembuangan sampah.
\"Masyarakat khawatir ini tidak berjalan lagi, sehingga nantinya terbengkalai dan warga yang akan mendapatkan dampaknya.
Selain itu, Zainal juga menjelaskan status kepemilikan lahan tersebut belum jelas, meskipun ia mengakui lahan tersebut memang milik negara. Menurut Zainal awalnya lahan tersebut milik Dinas Perikanan Sumatera Selatan saat Bengkulu masih menyatu dengan Sumatera Selatan. Kemudian setelah Bengkulu menjadi provinsi status kepemilikan tanah tersebut tidak jelas apakah milik Kabupaten Rejang Lebong atau justru milik Provinsi Bengkulu karena papan keterangannya tidak ada.
Sementara itu, disisi lain, Zainal juga mengaku terkait dengan penolakan warga tersebut, warga juga memberikan solusi untuk lokasi pembangunan bank sampah lainnya dan masih dikawasan Kelurahan Air Putih Baru, lokasi yang mereka sarankan tersebut ada didekat Jembatan Air Putih. Dimana menurutnya dilokasi tersebut ada tanah pemerintah juga yang jauh dari pemukiman penduduk.
\"Kami sudah menyarankan dibangun di dekat jembatan Air Putih karena disana ada tanah pemerintah dan jauh dari pemukiman,\" aku Zainal.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong Amran mengatakan proyek pembangunan Bank Sampah tersebut sudah berjalan, dengan menggunakan anggaran APBD lebih dari Rp 100 juta. Amran mengaku dalam proses pembangunan tersebut, DLH Rejang Lebong tidak melakukan sosialisasi tersebut dahulu namun langsung melakukan pembangunan.
Sementara itu, terkait dengan penolakan dari warga tersebut, Amran mengaku DLH Rejang Lebong menerimanya, terlebih lagi hal tersebut sudah mereka rapatkan di kantor lurah Air Putih Baru Selasa kemarin.\"Karena warga keberatan sehingga pembangunan kita hentikan dan kita akan mencara lokasi yang baru,\" terang Amran.
Terkait dengan bank sampah yang akan dibangun tersebut, Amran menjelaskan bahwa rencananya untuk mengelola sampah masyarakat agar bisa di daur ulang maupun dijadikan pupuk kompos, nantinya dalam pengelolaan itu dilibatkan masyarakat dalam manajemen pengelolaannya.\"Dalam pengelolaannya nanti kita akan melibatkan masyarakat sehingga bisa menjadi tambahan ekonomi masyarakat,\" paparnya.(251)