BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sejak 3 bulan terakhir Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bengkulu mengalami kelangkaan. Atas kondisi ini Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, terus memburu dan mengungkap pelaku pengangkut sekaligus penimbun BBM secara ilegal. Terakhir, sebanyak 1 ton BBM diduga jenis solar tanpa dokumen berhasil diamankan. Penangkapan terduga pelaku pembawa BBM diduga ilegal itu dilakukan di kawasan Jalan Dendam Tak Sudah Kota Bengkulu, Selasa (18/9/18).
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH melalui Panit Subdit Tipidter, Ipda Reno Wijaya mengatakan, saat ini polisi sedang melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku AK, warga Pinang Mas, Kota Bengkulu yang membawa 1 ton BBM jenis solar bersubsidi tanpa dokumen resmi. Solar tersebut rencananya dijual sendiri oleh terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Solar itu mau dijual dengan harga antara Rp 10 ribu hingga Rp 13 ribu per liter.
\"Rencananya BBM tersebut mau disimpan di rumah dahulu. Nanti baru dijual secara eceran atau dijual ke pemilik usaha lainnya. Terduga pelaku ini sudah memodifikasi mobilnya berjenis Rocky dengan plat baja untuk menampung BBM dalam jumlah besar,\" ungkap Ipda Reno kepada BE kemarin (19/9).
Saat ini polisi masih mendalami asal BBM tersebut. Berdasarkan pengakuan terduga pelaku BBM itu ia didapat dari temannya. Penyidik pun masih mencari tahu keberadaan teman terduga pelaku tersebut. Saat ini AK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu.
Adapun kronologis penangkapan AK berdasarkan hasil penyelidikan polisi. Saat itu polisi mencurigai saat mobil yang dikendarai AK melintas di kawasan Jalan Dendam Tak Sudah, Saat itu , mobil tersebut terlihat berat di bagian belakangnya. Polisi lalu memberhentikan dan memeriksa mobil itu. Polisi kemudian menemukan ada tanki baja berisikan BBM yang diamankan tersebut. Saat diminta menunjukkan dokumen mengenai BBM itu, AK tak bisa menunjukkannya pada polisi.
\"Tersangka kita jerat dengan Pasal 53 huruf b Jo pasal 23 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Jo pasal 480 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 40 miliar,\'\' imbuhnya.
Masih dijelaskan Ipda Reno, sejauh ini polisi sudah berhasil mengungkap tiga kasus BBM diduga ilegal dalam kurung waktu sebulan terakhir. \"Pengawasan serta penindakan terhadap para pelaku penimbun dan pengangkut BBM ilegal jenis apapun itu sudah merupakan amanat dan instruksi dari Kapolda Bengkulu, hal itu untuk mengawasi kelangkaan solar, sehingga kita ingatkan kepada warga Bengkulu jangan pernah mencoba hal tersebut,\" tutupnya. (529)