DD Diduga Digunakan untuk Beli Narkoba

Jumat 14-09-2018,12:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress - Dana desa (DD) di salah satu desa di Kabupaten Seluma, 2016, seilai Rp 300 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dana ini diduga telah disalahgunakan kepala desa itu berinisial ZN untuk membeli narkoba. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Seluma, dan ZN juga tersandung hukum kasus narkoba yang ditangani Polres Kabupaten Seluma.

“Indikasinya memang DD tersebut dipergunakan untuk membeli narkoba oleh mantan kades tersebut. Hanya saja, informasi yang berkembang kades tersebut telah bebas dalam kasus narkoba dan saat ini kades bersangkutan melarikan diri,” ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Seluma Drs Ramlan Fahmi kepada Bengkulu Ekspress.

Dijelaskan, indikasi penyalahgunaan DD tersebut dibelikan narkoba diperkuat dengan penyidik kepolisian berkoordinasi terkait kasus yang tengah menjerat kasus narkoba kades bersangkutan. Saat audit DD dilakukan laporan DD yang diajukan kades ZN tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga mengindikasikan DD dipergunakan untuk pembelian narkoba.

“Silahkan penyidik kepolisian mengaudit ulang terhadap DD yang selama ini dikendalaikan ZN,” sampainya.

Selain itu, saat ini Inspektorat Kabupaten Seluma, juga menerima laporan dugaan penyimpangan DD dari desa lainnya. DD yang dilaporkan Desa Air Periukan dan Desa Lawang Agung.

\'\'Saat ini juga sudah masuk laporan dari masyarakat terkait sejumlah penyimpangan DD di desa lainnya. Hanya saja inspektorat Kabupaten Seluma, belum melakukan pemeriksaan dan klarifikasi ke desa bersangkutan, melainkan tengah mempelajari laporan dari masyarakat tersebut,\'\' katanya.

Kepolisian Unit Tipikor Polres Seluma, tetap melakukan penyidikan terkait adanya penyimpangan ADD dan DD tahun anggaran 2016, dengan besaran Rp 927, 5 juta. Bahkan sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan, meliputi bendahara lama ES (29) dan bendahara baru Ru (37), Kaur Kesra Te (27) dan Kaur Pemerintahan Du (51).

Indikasi Penyimpangan

Indikasi penyimpangan juga dalam pembangunan berupa pekerjaan fisik, seperti pembangunan gorong-gorong, tapal batas, peningkatan gedung Paud tidak dilaksanakan. Padahal gedungnya sudah ada namun tidak dilaksanakan peningkatan bangunan.

Serta honor perangkat tidak ada laporan pertangungjawabannya. Ditambahkannya, saat dimintai laporan pertanggungjawaban oleh Inspektorat ada temuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan total mencapai Rp 343, 9 juta.

“Saat ini penyidikan tetap berjalan dan kita masih melakukan pengejaran terhadap mantan kades yang sudah melarikan diri,”sampai tegas Kapolres, Seluma AKBP Jeki Rahmat Mestika SIK kepada Bengkulu Ekspress. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait