JAKARTA – Alih-alih menurunkan biaya kuliah melalui sistem uang kuliah tunggal (UKT) atau SPP tunggal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) justru akan menghadapi persoalan baru. Diam-diam sejumlah kampus negeri keberatan dengan sistem tersebut. Penerapan sistem pembiayaan dengan UKT ini berjalan efektif sejak tahun ini. Pelaksanaan UKT itu didasari pada Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 488/E/T/2012 tertanggal 21 Maret 2013. Melalui pembiayaan sistem UKT itu, biaya kuliah mahasiswa tetap atau flat selama delapan semester. Selain itu mahasiswa juga tidak lagi dibebani biaya yang lainnya. Rencana penerapan UKT itu kelihatannya bagus. Sebab mahasiswa sudah tidak lagi dibebani biaya dadakan, seperti uang ujian semester dan biaya-biaya sejenis lainnya. Tetapi Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rohmat Wahab berpikiran lain. Dia menuturkan penerapan pembiayaan kuliah dengan sistem UKT ini justru menguntungkan mahasiswa dari kalangan keluarga kaya. Sebab, mereka tidak lagi dibebani biaya-biaya lainnya dan potensi kenaikan biaya kuliah per semesternya. Padahal, sering kali PTN bertumpu kepada mahasiswa dari keluarga kaya untuk menjalankan sistem subsidi silang. Caranya adalah, mahasiswa dari kalangan berduit itu diberi tarif kuliah sedikit lebih mahal, untuk mensubsidi mahasiswa dari keluarga miskin atau kurang mampu. ’’Sekarang kaya dan miskin biaya kuliahnya sama dan tetap terus sampai delapan semester,’’ tuturnya. Menurut Rohmat, kecenderungan penghasilan keluarga mahasiswa kaya itu meningkat setiap tahunnya. Rohmat lantas menjelaskan, penerapan UKT ini berpotensi bakal memberatkan mahasiswa dari masyarakat miskin. Sebab, laju pendapatan mereka akan kalah cepat dibandingkan dengan inflasi setiap tahunnya. Di saat orangtuanya mulai tua atau sudah tidak bekerja lagi, biaya kuliah dipatok dalam jumlah tertentu sesuai dengan perhitungan UKT. ’’Tapi kami (PTN, red) sebagai satker Kemendikbud siap menjalankan keputusan yang telah ditetapkan,’’ paparnya. Penghitungan UKT itu merujuk pada unit cost setiap mahasiswa. Unit cost itu didapat dari biaya langsung (BL) dan biaya tidak langsung (BTL) perkuliahan. Komponen biaya langsung diantaranya adalah gaji dosen, bahan habis pakai untuk pembelajaran, dan sarana prasarana pembelajaran langsung. Biaya tidak langsung ini dihitung berdasarkan aktifias langsung per mahasiswa di setiap semester. Sementara biaya tidak langsung diantaranya adalah biaya personel manajerial dan non dosen lainnya. Selain itu untuk sarana prasarana non pembelajaran, serta kegiatan pengembangan institusi. Unit cost komponen biaya tidak lansung ini dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah mahasiswa sarjana per program studi. (wan)
PTN Belum Kompak Jalankan Uang Kuliah Tunggal
Minggu 03-02-2013,09:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,14:48 WIB
Wabup Mukomuko Sidak OPD, ASN Mangkir Siap-Siap Disanksi
Rabu 25-03-2026,14:46 WIB
Wali Kota Pastikan Tak Ada Harga Tak Wajar di Pantai Panjang
Rabu 25-03-2026,15:06 WIB
Begal Sadis Binduriang Ditangkap Saat Menginap di Hotel Bersama Pacar
Rabu 25-03-2026,15:23 WIB
Safari Ramadan 2026 Selesai, Bantuan Rp500 Juta Disalurkan Lewat CSR Bank Bengkulu
Selasa 24-03-2026,23:00 WIB
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
Terkini
Rabu 25-03-2026,15:59 WIB
Bupati Rifai Tajuddin Warning ASN: Jangan Tambah Libur
Rabu 25-03-2026,15:54 WIB
Tragis! Pria di Bengkulu Nyaris Tewas Setelah Dibakar Mantan Kekasih
Rabu 25-03-2026,15:31 WIB
Pantai Batu Kumbang Dipadati Wisatawan, Kapolres Mukomuko Larang Pengunjung Berenang
Rabu 25-03-2026,15:28 WIB
Kapolres Kaur Turun Langsung Bantu Pemudik Pecah Ban
Rabu 25-03-2026,15:23 WIB