Satgas KTR Belum Dibentuk

Rabu 05-09-2018,12:59 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress- Sekalipun Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah di sahkan pada 26 Juli 2018. Hingga saat ini, Satuan tugas (Satgas) penegak KTR belum juga dibentuk. Tak hanya itu, anggaran penegakan Perda KTR juga belum ada. Kedua faktor itu mennjadi kendala penegakan Perda KTR di Kabupaten Seluma.

“Sekalipun sudah disahkan Satgas belumh ada sehingga penindakan Perda KTR belum bisa berjalan ditambah lagi dengan belum dilakukan sosialisasi atas keberadaan Perda ini,” kata Kepala Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Pemda Seluma Nur Fadlyah SH kepada Bengkulu Ekspress kemarin (4/9).

Keberadaan Perda KTR pelaksanaannya ada pada leading sektor masing-masing. Organisasi perangkat daerah (OPD) juga bertangung jawab terhadap penegakan perda ini. “ Dalam Bab 5 pasal 9 Satgas penggerak KTR harus menjadi tangung jawab dari OPD dengan melibatkan instansi terkait,” sampainya.

OPD terkait sudah bisa melakukan sosialisasi di lingkungan Pemda maupun OPD, serta dapat mengalokasikan anggran untuk mensosialisasikan akan kawasan KTR dan sangsi bagi pelanggar.Termasuk imbauwan menahan diri untuk tidak merokok di 7 kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan anti rokok. Kawasan anti rokok itu antara lain, fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, taman olah raga bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat terbuka lainnya.

“Perda KTR sudah di register No 21 tahun 2018 sebelum dilakukan implementasi OPD terkait juga harus mensosialisasikan,”sampai.

Sejumlah sanksi dan tindakan bagi pelanggar sudah tertuang dalam perda ini. Sanksi bagi pelangar Perda KTR denda paling tinggi Rp 50 Juta dan terendah Rp 500 Ribu. Sementara, penyedia asbak rokok di tempat terlarang dapat dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu. Dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

Bagi pelanggar yang merokok di kawasan terlarang dikenakan sangsi berupa denda Rp 5 juta dan kurungan selama 1 bulan. Bagi lembaga yang yang mempromosikan rokok sendiri termasuk juga orang dikenakan sangsi denda Rp 50 juta dengan kurungan selama 2 bulan. “Sanksi ini kedepannya disosialisasikan terlebih dahulu,” imbuhnya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait