Upah Pungut PBB 5 Persen

Senin 03-09-2018,09:17 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Seluma, memberikan upah pungut (UP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada petugas ditingkat desa/Kelurahan. Dengan besaran 5 persen dari total PBB yang tertagih.

\"Nanti kita berikan UP sebesar 5 Persen dari total PBB yang tertagih. Untuk itu kepada petugas agar dapat bekerja maksimal melakukan penagihan PBB kepada masyarakat di desa/kelurahannya,\" ujar Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Daerah (BPKD) Kabupaten Seluma Dedy Ramdhani SE MSE MA kepada Bengkulu Ekspress.

Dijelaskan, UP tersebut sebagai pengganti biaya transportasi bagi petugas yang telah ikut membantu Pemkab Seluma dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB. Pemberian UP kepada petugas ini dimaksudkan sebagai motivasi dalam menagih PBB. Dengan harapan semua PBB yang ada di desa/kelurahan yang menjadi beban tugasya semua tertagih, dibayarkan wajib pajak.

\"Sekecil apapun partisipasi Anda dalam meningkatkan PAD ini, kita hargai. Oleh karena itu kejar target. Upayakan wajib pajak semua bayar dan melunasi PBB tersebut,\" kata Dedy.

Pembayaran UP tersebut, nantinya dihitung dari besaran PBB yang dipungut tersebut. Makin banyak wajib pajak yang membayar, makin besar juga UP yang akan diterima. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait