Bidik Korupsi Raperda Air Limbah Domestik di Bengkulu Utara

Jumat 31-08-2018,17:21 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Pekan Depan Ekspos Tersangka

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Perkara penyusunan Rencana Peraturan daerah (Raperda) Air Limbah Domestik di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tahun 2017 yang dibidik oleh Kejakasaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, sekarang penanganan perkara tersebut dari Penyelidikan resmi naik ke tahap Penyidikan.

Pasca naik ke Penyidikan, Kamis (30/8/2018) sebanyak 6 orang tim teknis dalam penyusunan Raperda tersebut diperiksa tim Penyidik Kejati Bengkulu, mereka yakni, Rosdiana, Sri Monlati, Sri Puji Astuti, M Husni, Egi Yuniarto selaku anggota tim tekhnis dan Tri Andika selaku tim akedemisi.

“Ya, selama 3 Minggu belakangan ini kita melakukan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut. Diminggu yang ke empat ini penanganan perkara tersebut kita tingkatkan ke penyidikan, dan hari ini (kemarin, red) ada 6 orang saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangan terkait dengan perkara tersebut,” ucap Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol SH, MH melalui Aspidsus Hendri Nainggolan SH MH, Kamis (30/8/2018).

Dijelaskannya, kegiatan rencana penyusnan Raperda Air Limbah ini ada di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Namun perencaan penyusunan Raperda tersebut dilakukan oleh Dinas Staker Cipta Karya PUPR Provinsi Bengkulu, yang mana dana untuk penyusunan Raperda tersebut bersumber dari ABPN PU Kementrian pusat yaitu Rp 400 Juta lebih.

Sesuai dengan hasil penyelidikan tim penyidik pada kegiatan tersebut ditemukan kerugian negara sebesar yakni sebesar Rp 300 Juta.

Untuk modus pelanggaran yang dilakukan yaitu, dalam penyusunan Raperda tersebut, ada pelelangan jasa konsultan teknis, yang dimenangkan oleh PT SKA.

Namun pengerjaannya justru dilakukan oleh PPK Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP) Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Provinsi Bengkulu, berinsial AZ seharusnya selaku PPK harus melakukan pengawasan, dan bukan selaku pekerja.

Modus Pelanggaran yang Dilakukan

“Anggaran dalam kegiatan penyusunan ini memang tidak banyak. Tetapi modus perbuatannya ini, bisa diibaratkan dia yang masak, dia yang bakar, dan dia juga yang makannya,\" katanya.

Dia mengatakan, kasus ini persis seperti kasus sosialisasi pajak pada DPPAKD Kota Bengkulu, yang pernah ditangani sebelumnya.

\"Modusnya seperti peserta hanya 100 orang dibuatnya sampai 1000 orang dan banyak pelanggaran lainnya,” tuturnya.

Masih diungkapkan Aspidsus Kejati Hendri, untuk penanganan perkara ini penyidik tidak membutuhkan waktu lama, dan tidak menutup kemungkinan minggu depan sudah ada nama orang yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini.

“Ya, mungkin minggu depan kita ekspos siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Intinya sekarang ini, kasus tersebut sudah remsi naik ke Penyidikan, tidak lama lagi kita tunggu saja tanggal mainnya,” demikian ungkap Hendri. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait